News

DPRA Tolak Omnibus Law Diberlakukan di Aceh

DPRA Paripurnakan 8 Raqan
Ilustrasi, suasana rapat lanjutan paripurna hak interpelasi DPRA di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam. (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

“Secara perwakilan DPRA menolak pemberlakuan UU Onimbus Law,” ujar Bardan kepada wartawan, usai menerima demontrasi mahasiswa di gedung DPR Aceh, Kamis (8/10/2020).

Ia menjelaskan, DPRA menolak pemberlakuan Undang-undang tersebut karena Aceh punya Undang-undang Nomor 11 Tentang Pemerintahan Aceh, yakni Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, politikus PKS ini juga menyambut baik aspirasi mahasiswa dalam aksi tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti poin-poin tersebut dengan mengirimkan ke Presiden RI, DPR RI dan Forum Bersama Aceh di Jakarta.

“Beri kami waktu untuk menyampaikan tuntutan ini ke 81 anggota DPRA. Ini persolaan Aceh dengan Jakarta, secara perwakilan DPRA menolak pemberlakuan UU Onimbus Law,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Aksi, Rezka Kurniawan menyebutkan, dalam aksi tersebut pihaknya menuntut 6 poin pada DPR Aceh. Pihaknya juga memberi waktu 1 x 24 jam untuk ditindaklanjuti.

“Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali lagi ke sini (DPRA),” ujar Rezka kepada wartawan usai aksi.

Poin-poin yang dituntut mahasiswa di antaranya adalah mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan atau pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kemudian, pihaknya mendesak DPRA untuk menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah keistimewaan atau daerah yang memiliki otonomi khusus yang berlandaskan undang-undang pemerintahan Aceh (UUPA).

“Lalu, kami mendesak agar anggota DPR RI dari dapil Aceh yang merupakan bagian dari fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker untuk meminta maaf kepada rakyat,” pungkas Rezka.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: