HukumNews

Mencuri di rumah TNI, seorang pria di Lhokseumawe ditangkap

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Muara Dua, Lhokseumawe. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – Personel Polsek Muara Dua mengamankan seorang pria karena diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah milik anggota TNI di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Selasa (9/5/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Muara Dua Ipda Roni, mengatakan, tersangka yang diamankan ini yakni, FS (24) warga Kecamatan Muara Dua.

“Aksi pencurian terjadi di rumah milik Misbahuddin (40) warga Desa Uteunkot,” ujar Roni dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Kata Roni, aksi kejahatan itu terjadi pukul 16.50 WIB. Di mana saat itu kakak korban, Mansuriah (52) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal mencoba masuk ke rumah adiknya melalui tembok samping rumah menuju lantai II.

“Kemudian saksi melaporkan ke perangkat desa dan langsung diteruskan ke Polsek Muara Dua,” pungkasnya.

Saat petugas menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku ditemukan sedang bersembunyi di balkon lantai II rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah tang, obeng dan satu plastik bungkusan warna hitam yang berisi potongan kabel.

“Pada saat aksi pencurian itu terjadi, rumah korban dalam keadaan kosong karena korban bertugas di Kodam Iskandar Muda, rumah tersebut ditempati korban saat pulang ke Lhokseumawe,” kata dia.

Untuk proses lebih lanjut, tambah Roni, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Muara Dua.

“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Shares: