Home News Seruduk Gedung DPRA, Mahasiswa Tuntut 6 Poin Soal UU Ciptaker
News

Seruduk Gedung DPRA, Mahasiswa Tuntut 6 Poin Soal UU Ciptaker

Share
*Mahasiswa menggelar aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di halaman gedung DPR Aceh, Kamis (8/10/2020). (Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Massa yang merupakan mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh menggelar aksi demontrasi di depan Gedung DPRA,  Kamis (8/10/2020). Aksi ini merupakan bentuk protes mahasiswa terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Koordinator Aksi, Rezka Kurniawan menyebutkan, dalam aksi tersebut pihaknya menuntut 6 poin pada DPR Aceh. Pihaknya juga memberi waktu 1 x 24 jam untuk ditindaklanjuti.

“Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali lagi ke sini (DPRA),” ujar Rezka kepada wartawan usai aksi.

Adapun keenam poin tersebut, kata Rezka, pertama mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan atau pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kedua, mendesak DPRA dan DPR RI untuk menyatakan sikap penolakan dengan menandatangani petisi penolakan serta mendukung presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan atau pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta kerja.

“Ini sebagai representasi dari masyarakat Aceh,” ungkap Rezka.

Sementara ketiga, lanjut Rezka, pihaknya mendesak DPRA untuk menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah keistimewaan atau daerah yang memiliki otonomi khusus yang berlandaskan undang-undang pemerintahan Aceh (UUPA).

Keempat, pihaknya mendesak agar anggota DPR RI dari dapil Aceh yang merupakan bagian dari fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker untuk meminta maaf kepada rakyat.

Kelima, sambung Rezaka, pihaknya mendesak pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terhadap pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan.

“Dan keenam mendesak dan meminta DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan Omnibus Law Ciptaker ini,” sebut dia.

Enam poin tuntutan tersebut dibacakan di hadapan anggota DPR Aceh sebagai perwakilan dari pimpinan DPRA. Setelah dibacakan, tuntutan tersebut ditandatangani oleh Bardan Sahidi dari PKS, Fuadri dari PAN, HT Ibrahim dari Demokrat dan sejumlah anggota DPRA lainnya.

“Di sini kami pertegas, tuntutan kami bukan diterima oleh anggota dewan yang mengatasnamakan fraksi, tetapi kepada DPR Aceh secara keseluruhan,” pungkasnya.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....