Home News Kemendagri perpanjang masa jabatan Pj Bupati Aceh Tamiang dan Aceh Jaya
News

Kemendagri perpanjang masa jabatan Pj Bupati Aceh Tamiang dan Aceh Jaya

Share
Kemendagri perpanjang masa jabatan Pj Bupati Aceh Tamiang dan Aceh Jaya
Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Aceh Jaya serta Pj Bupati Aceh Tamiang saat penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan sebagai penjabat kepala daerah, Selasa (31/12/2024) di Banda Aceh. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perpanjang masa jabatan dua penjabat kepala daerah di Aceh, yakni Pj Bupati Aceh Tamiang Asra dan Pj Bupati Aceh Jaya Murthala.

Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan keduanya, diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal, Selasa (31/12/2024) di Meuligoe Gubernur Aceh. Hadir pada penyerahan tersebut, sejumlah kepala SKPA dan unsur lainnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Safrizal menyampaikan ucapan selamat kepada kedua penjabat bupati yang baru saja menerima SK tersebut. Ia berharap keduanya dapat melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat dengan penuh dedikasi. “Selamat bekerja kembali kepada Penjabat Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, dan Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Safrizal.

Share
Tulisan Terkait
NewsSosial dan Budaya

Buka Aceh Culinary Festival 2026, Plt. Sekda Sebut Kuliner Merupakan Bagian dari Identitas Aceh

POPULARITAS.COM – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menegaskan bahwa kuliner bukan...

KriminalitasNews

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria...

News

Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi dalam Sidang Kasus Kuota Haji

POPULARITAS.COM –  Tim kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal...

News

Anggota DPR Buka Kemungkinan Judol Masuk RUU Perampasan Aset

POPULARITAS.COM  – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan judi...