HeadlineNews

Langgar Kode Etik, DKPP Periksa Dua Penyelenggara Pemilu di Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa dua penyelenggara Pemilu di provinsi Aceh. Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh.

Kedua orang tersebut yaitu staf Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Idris, dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, Tgk. H. M. Nazir Ali.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, , Jumat, 26 April 2019.

Kedua penyelenggara pemilu itu diperiksa karena diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Idris merupakan Teradu dalam nomor perkara 45-PKE-DKPP/III/2019 yang diadukan oleh Ketua dan dua Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah, atas nama Vendio Ellafdi, Darmawan Putra dan Maryeni.

Dalam pokok pengaduan, Idris yang diketahui berstatus sebagai supir KIP Aceh Tengah diduga melanggar KEPP. Dia disebut bertemu dengan calon anggota DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah asal PDI Perjuangan, Samsuddin.

Aduan lain, Idris diduga memasang alat peraga kampanye (APK) Samsudin di Desa Genting Gerbang, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua terhadap Idris. Sebelumnya, ia tidak menghadiri sidang pemeriksaan yang diadakan pada 25 Maret 2019 lalu.

Sementara itu, Tgk. H. M. Nazir Ali merupakan Teradu dalam perkara nomor 62-PKE-DKPP/IV/2019, Dia dilaporkan oleh Zulkifli melalui tiga kuasa hukumnya, yaitu Askhalani, Rizki Darmawan dan Hendra.

Dalam pokok pengaduan, Nazir Ali diduga telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur tentang syarat-syarat untuk menjadi Anggota KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Nazir Ali diduga masih terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik dan juga menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari partai yang sama pada Pemilu 2014 lalu.

Selain itu, dia juga diduga menjadi Dewan Penasehat dan juru kampanye Pasangan Calon H. Azwir-Amran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Tengah 2018.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Alfitra Salam bersama TPD Provinsi Aceh, yaitu Nyak Arief Fadhillah Syah (unsur Panwaslih), Tarmidzi (unsur KIP) dan Muklir (unsur masyarakat).

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan. Atau bisa melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” terang Bernad. (ASM)

Shares: