https://kumparan.com/kumparannews/tni-ad-silakan-pemprov-aceh-kelola-lahan-blang-padang-kami-tak-ada-masalah-25N8ytexfNe/full
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. Foto: Dok. TNI AD
Home Hukum Terkait surat Mualem minta kembalikan Blang Padang  Ke Masjid Raya Baiturrahman, ini respon TNI AD 
Hukum

Terkait surat Mualem minta kembalikan Blang Padang  Ke Masjid Raya Baiturrahman, ini respon TNI AD 

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, memberikan respon terkait dengan surat Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang meminta pengembalian tanah Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Menurut Jenderal Bintang Satu itu, pihaknya secara institusi tidakpersoalkan bila nanti Pemerintah Aceh ingin ambil alih pengelolaan tanah Blang Padang di Banda Aceh. “Secara institusi, TNI AD tidak mempersoalkan hal itu,” kata Brigjen Wahyu Yudayana dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025) dikutip dari laman kumparan.com 

Wahyu mengatakan, perlu diperhatikan, TNI AD diberikan hak pakai lahan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KMK-193/Km.6/WKN.01/KNL.01/2021 tanggal 21 Agustus 2021 Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang kemudian tentu status Kemhan adalah sebagai Pengguna Barang (PB). 

Kemhan sebagai pengguna barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB). TNI AD merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti Upacara, sarana olahraga Prajurit dan Masyarakat, Fasilitas Umum untuk warga serta memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak termasuk Pemda/Pemprov.

Karena itu, untuk pengambilalihan tentu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

“Bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai Prosedur yang berlaku. Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa serta-merta menyerahkan kepada Pemprov Aceh,” tambah dia.

Wahyu menjelaskan, prosedurnya Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang untuk dapatnya mengubah PSP yang menetapkan Kemhan selaku Pengguna Barang. 

Setelah itu, Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya, dan apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari “kepada Kemhan menjadi kepada Pemprov Aceh”. Tentu Kemhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari Pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku,” tutur dia.

Wahyu mengungkapkan lahan Blang Padang awalnya merupakan tempat pemusatan pasukan BKR (Badan Keamanan Rakyat) pada 1945.

Lalu, pada tahun 1950 Pemerintah Belanda melalui KNIL melaksanakan penyerahan seluruh sarpras militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada pihak militer Indonesia dan beberapa dokumen tersimpan di TNI AD terkait hal tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Aceh pintu masuk narkoba dari berbagai dunia
Hukum

Aceh pintu masuk narkoba dari berbagai dunia

POPULARITAS.COM – Aceh berada di dua kawasan penghasil narkotika dunia yaitu Golden Crescent (Iran, Afghanistan,...

705 personel dikerahkan Polda Aceh pada Operasi Patuh Seulawah 2025
Hukum

705 personel dikerahkan Polda Aceh pada Operasi Patuh Seulawah 2025

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengerahkan 705 personel dalam Operasi Patuh Seulawah 2025...

DPRA akan surati Dirkrimsus Polda Aceh dan Kepala Biro PBJ terkait dengan pemanggilan Pokja
Hukum

DPRA akan surati Dirkrimsus Polda Aceh dan Kepala Biro PBJ terkait dengan pemanggilan Pokja

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengatakan, pihaknya akan menyurati pimpinan di...

13 proyek PL di Pidie Jaya di proses meski aturan belum rampung
HeadlineHukum

Tanpa rekomendasi dinas teknis, UKPBJ Setdakab Pidie Jaya batalkan tender senilai Rp2,4 miliar

POPULARITAS.COM – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPB) Pidie Jaya, diduga...