Home News Kemendagri terbitkan SE kegiatan halal bi halal idul fitri 1443 hijriyah
News

Kemendagri terbitkan SE kegiatan halal bi halal idul fitri 1443 hijriyah

Share
Pemerintah perpanjang PPKM di seluruh wilayah cegah Covid-19 pasca libur lebaran 2022
Dr Safrizal, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah (BIna Adwil) Kementrian Dalam Negeri/Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19
Share

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan halal bi halal idul fitri 1443 hijiryah. Aturan itu telah dikirimkan kepada gubernur dan bupati se-Indonesia untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Bina Adwil) DR Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/4/2022) mengatakan, SE nomor 003/2219/SJ tertanggal 22 April 2022 itu, dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi kepala daerah, ataupun masyarakat gelar kegiatan open house atau halal bi halal.

Dia menerangkan, pemerintah menyadari bahwa, idul fitri merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk silaturahmi, dan halal bi halal adalah tradisi berkumpul dengan keluarga jauh.

Namun, katanya lagi, Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, dan penting bagi masyarakat untuk menyadari dampaknya. Karena itu, diterbitkannya SE Mendagri ini, sambung Safrizal kemudian, guna memberikan atensi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Melalui SE itu, diminta kepada gubernur, bupati dan walikota, untuk mematuhi aturan halal bi halal didaerahnya masing-masing berdasarkan level dan status Covid-19 yang ditetapkan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar dua pulau tersebut.

Lewat SE itu, sebutnya, nantinya diatur bahwa, halal bi halal Hanya boleh menerima tamu 50 persen dari kapasitas tempat, atau untuk daerah level 3. Sementara untuk level 2 boleh 75 persen, dan untuk level 1 boleh 100 persen.

Dipermaklumkan pula bahwa untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah diatas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). 

Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan. 

“Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak. 

Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan”, pungkas Safrizal.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...