HukumNews

Kemenlu Telah Pulangkan 101 Nelayan Asal Aceh selama 2020 Hingga Awal 2021

POPULARITAS.com- Sejak 2020 hingga awal 2021 Kementrian Luar Negeri Repuplik Indonesia (Kemenlu-RI_) telah mengupayakan pembebasan dan pemulangkan nelayan asal Aceh yang bermasalah dengan hukum di India dan Tahilan karena melewati batas teritorial negara tersebut.

Selama 2020 ada 22 nelayan asal Aceh dipulangkan  India dan 51 nelayan asal Aceh di tahan Thailand dan 30 Januari 28 Nelayan Asal aceh yang di tahan di India kembali berhasil di pulangkan ke Indonesia.

Namun untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi kembali, Kemlu bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengupayakan kampanye penyadaran publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan agar lebih memahami batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan.

Hari ini, Sabtu (30/1) Kementian Luar Negeri (Kemlu) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi memulangkan 28 nelayan Indonesia yang sempat ditahan di Andaman, India sejak Maret 2020. Para nelayan itu telah dipulangkan pada Sabtu (30/1/2021) dini hari.

“Para nelayan tersebut sebelumnya ditahan oleh pemerintah India karena tuduhan memasuki wilayah Andaman tanpa membawa dokumen yang lengkap dan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Andaman,” sebut pernyataan tertulis Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha.

Kemlu dan KBRI New Delhi memberikan perlindungan sejak awal penahanan antara lain melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.

Para nelayan berhasil dibebaskan setelah melewati proses peradilan pada 8 Januari 2021. Sebelum memfasilitasi kepulangan ke Indonesia, KBRI New Delhi juga melakukan tes PCR untuk memastikan para nelayan tidak terpapar Covid-19.

Setibanya di Jakarta, para nelayan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Kemlu juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengaturan kepulangan dan pemberdayaan mereka selanjutnya di daerah asal. ( Sumber Web Kemenlu)

 

Shares: