POPULARITAS.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pengawasan sektor pangan dari hulu hingga hilir guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi masyarakat, serta memastikan distribusi bahan pangan strategis berjalan lancar di seluruh wilayah Indonesia.
Inspektur Jenderal Kementan Irham Waroihan mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik mafia pangan yang dinilai dapat merugikan masyarakat, mengganggu distribusi, serta memicu gejolak harga komoditas pangan.
Menurut Irham, berbagai dinamika tata niaga pangan kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan melalui penimbunan, permainan distribusi, maupun manipulasi harga.
“Penguatan pengawasan dilakukan menyusul berbagai dinamika tata niaga pangan yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan melalui permainan distribusi, penimbunan, maupun manipulasi harga di lapangan,” kata Irham dikutip dari Antara, Sabtu (30/5/2026).
Ia menilai praktik mafia pangan umumnya muncul ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan dan kepentingan masyarakat luas.
“Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng,” ujar Irham.
Pemerintah, lanjut dia, terus memperkuat tata niaga komoditas sawit dan minyak goreng melalui berbagai kebijakan, termasuk penerapan domestic market obligation (DMO) untuk memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi.
Namun, pengawasan tetap diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraih keuntungan yang merugikan masyarakat.
Karena itu, Kementan memperkuat pengawasan secara menyeluruh guna memastikan distribusi pangan berjalan lancar, pasokan tersedia, serta harga tetap terkendali.
“Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” katanya.
Selain pengawasan internal, Kementan juga meningkatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha untuk menjaga stabilitas pangan nasional.
Irham menegaskan, setiap pelanggaran, termasuk praktik penimbunan dan permainan harga, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan percaya terhadap langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan yakin bahwa pemerintah akan terus mengambil langkah nyata, baik melalui pengawasan di lapangan maupun penguatan regulasi. Pemerintah tidak akan tinggal diam melawan mafia pangan,” ujar Irham.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa upaya pemberantasan mafia pangan merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
“Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi,” kata Amran.
Ia menambahkan bahwa langkah penertiban dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku di luar pemerintahan maupun oknum di lingkungan internal kementerian.
Data Kementan menunjukkan selama periode 2024-2025 terdapat 94 kasus yang ditangani, terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta tiga kasus yang melibatkan oknum pegawai internal. Dari kasus tersebut, total 77 tersangka telah ditetapkan.
Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah telah dicabut. Dalam 10 bulan terakhir, Kementan juga telah menyerahkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum.
Salah satu kasus terbesar yang terungkap adalah dugaan praktik beras oplosan. Dari 268 sampel yang diuji di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, berat, maupun harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar. Praktik tersebut diperkirakan berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.









Leave a comment