Home Hukum Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka
Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

Share
12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya
Tangkapan layar kebarakan gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh pada 21 Mei 2026. Penetapan keduanya, dilakukan penyidik Polresta Banda Aceh, usai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti dalam penanganan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026) mengatakan bahwa, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap 18 saksi, pemeriksaan lapangan, olah TKP, dan bukti-bukti pendukung lainnya, maka penyidik berkesimpulan tetapkan dua tersangka, yakni WS (22) dan MAM (20)

“Sementara, kita tetapkan dua orang tersangka, yakni WS dan MAM,” katanya.

Menurut Dizha, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 308 Jo Pasal 521 Jo Pasal 522 KUHP. Dia menjelaskan, WS berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. 

Sementara MAM berperan sebagai salah satu pelaku yang melakukan penyerangan dan pengrusakan.

Dalam proses penyidikan, kata Dizha, pihaknya  menerima laporan dari pihak Fakultas Pertanian USK sebagai korban, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa 18 orang saksi. Selain itu, penyidik juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan.

“Jika 18 saksi baru ini hadir memberikan keterangan, maka total saksi yang diperiksa menjadi 36 orang, termasuk dua tersangka,” ujarnya.

Selain itu, Dizha mengatakan pihaknya  turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat, pagar besi stainless steel yang terbakar.

Kemudian, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian.

Dizha menjelaskan, konflik antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian diduga bermula saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada Senin (18/5/2026) lalu

Menurut hasil penyelidikan, Dizha mengatakan mahasiswa Fakultas Teknik tidak ikut bergabung dalam aksi tersebut. Sebelum keberangkatan massa aksi, mahasiswa Fakultas Pertanian disebut melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan roda dua yang dianggap sebagai bentuk provokasi.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB, keributan kembali terjadi di Sekretariat BEM USK. Mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi unjuk rasa diduga mencoba menerobos masuk ke sekretariat dengan memecahkan kaca jendela dan melakukan penyerangan terhadap mahasiswa yang sedang rapat.

Akibat insiden itu, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek pada kaki dan harus menjalani perawatan di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.

Permasalahan tersebut sempat dimediasi oleh pihak kampus melalui Direktur Kemahasiswaan Prof Farid dan Pembina Kemahasiswaan Ustaz Inzuz. Saat itu kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara internal universitas.

Namun situasi kembali memanas pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB ketika puluhan mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang menyebabkan dua mahasiswa mengalami luka ringan dan sejumlah kaca gedung pecah.

Sekitar pukul 02.00 WIB, mahasiswa Fakultas Teknik kemudian mengumpulkan massa untuk melakukan aksi balasan. 

Penyerangan balasan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dengan pelemparan batu dan penggunaan bom molotov yang mengakibatkan kerusakan pada gedung serta laboratorium Fakultas Pertanian.

“Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa USK, yaitu antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, serta tidak melibatkan universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegasnya.

Dizha menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Bahlil lantik Kepengurusan DPD Golkar Aceh
Hukum

Hadiri pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Aceh, Abang Samalanga minta dukungan sukseskan revisi UUPA

POPULARITAS.COM – Ketua DPRA Zulfadhli hadiri pelantikan kepengurusan DPD Partai Golkar Aceh....