KesehatanNews

Sabang Aktifkan Kembali Layanan Posyandu

Sabang Aktifkan Kembali Layanan Posyandu

SABANG (popularitas.com) – Pemerintah Kota Sabang membuka kembali pelayanan Posyandu semenjak Rabu (3/6/2020) setelah dihentikan pelaksanaannya selama pandemi Covid-19 selama 2 bulan lebih mewabah di Nusantara ini.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Sabang melalu surat edaran Nomor 441/804/2020 perihal Pengaktifan Kembali Posyandu. Surat itu ditujukan kepada Kepala Puskesmas se-Kota Sabang.

Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Sabang, dr Titik Yuniarti, MKT mengatakan, pembukaan kembali pelayanan posyandu menyusul adanya Surat Edaran (SE) Plt Gubernur Aceh, menetapkan Sabang masuk zona hijau penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, sebutnya, pelaksanaan Posyandu tetap memberlakukan protokol kesehatan pencegahan virus corona secara ketat. Seperti menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak berkerumunan dan bergerombolan.

“Intinya tetap memperharikan penerapan ketat protokol kesehatan, itu pasti,” kata dr Titik Yuniarti, MKT, Jumat (5/6/2020).

Adapun mekanisme pelayanan Posyandu, sebutnya, sama seperti biasa petugas akan berkunjung ke gampong-gampong. Nantinya petugas akan mengatur mekanisme dan masyarakat akan diberitaukan tata cara pelaksanaan Posyandu di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Salah satu aturan yang akan dilakukan, sebutnya, hanya anak dan orang tuanya saja yang dibenarkan datang ke lokasi Posyandu.

“Tidak boleh seperti dulu, gak perlu satu rumah, bawa kakaknya, adiknya lagi. Sekarang cukup yang bersangkutan datang saat pelayanan Posyandu,” sebutnya.

Kata Titik, setelah surat edaran ini dikeluarkan, pelaksanaan pelayanan Posyandu segera dilakukan. Bila dalam perjalanan terdapat kendala, akan dievaluasi kembali pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di Aceh maupund i Pulau Sabang.

“Mungkin kalau dalam pelaksanaan ada kendala, akan kita lihat kembali dan evaluasi kembali dalam perjalanan dimana kekurangannya,” sebutnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat saat petugas Posyandu berkunjung agar dapat membawa balita atau anaknya ke lokasi pelayanan. Dengan catatan seluruhnya harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam surat edaran membuka kembali pelayanan Posyandu tersebut terdapat 6 prinsip, yaitu:

  1. Pelayanan dilakukan dalam ruangan yang terbuka dengan sirkulasi udara dua arah yang baik.
  2. Memastikan area tempat pelayanan Posyandu dibersihkan sebelum dan sesudah pelayanan sesuai dengan prinsip pencegahan penularan infeksi.
  3. Mengatur jarak meja pelayanan agar petugas tidak duduk saling berdekatan (minimal 1 meter).
  4. Kader membantu mendata sasaran imunisasi agar waktu kunjungan ke Posyandu dapat diatur dengan baik dan tidak menumpuk.
  5. Kader membantu memastikan bahwa sarana imunisasi dan orangtua/pengantar dalam keadaan sehat, serta menghimbau agar bagi yang sakit untuk menunda kunjungan ke Posyandu.
  6. Mengatur alur keluar masuk orangtua/pengantar dan sasaran imunisasi ke area pelayanan, sehingga tidak banyak orang berkumpul dalam suatu ruangan (pastikan prinsip jarak minimal 1 meter antara petugas dan antar sasaran dilakukan).[acl]
Shares: