HukumNews

Mantan keuchik dan bendahara di Pidie jadi tersangka korupsi dana desa

Mantan keuchik dan bendahara di Pidie jadi tersangka korupsi dana desa
Kacabjari di Kota Bakti Muhammad Kadafi saat memintai keterangan para tersangka korupsi DD. Ist.

POPULARITAS.COM – Tim penyidik Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti, menetapkan dua pengelola dana desa di Gampong Jumpoih Adan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka adalah SI bekas Keuchik dan F mantan Bendahara Desa Jumpoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kota Bakti, Muhammad Kadafi menyebutkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan keuangan dana desa tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp 362.303.788.

“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yaitu SI selaku keuchik dan F selaku bendahara,” kata Muhammad Kadafi Rabu (9/11/2022).

Kerugian duit negara dari penyelewengan dana desa itu ditemukan usai Inspektorat Pidie melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Di mana hasil audit PKKN itu, kerugian negara itu muncul dari penyelewengan dana Silpa Rp 180.780.487 dan pekerjaan fiktif Rp 156.158.279 serta penggelapan setoran pajak Rp 25.365.000

“Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Pidie, kerugian keuangan negara mencapai Rp.362.303.788,” ujarnya.

Kendati keduanya telah resmi menyandang status tersangka korupsi dana desa, namun bekas Keuchik dan Bendahara Gampong Jumpoih Adan itu belum dijebloskan ke dalam penjara kerana dinilai masih koperatif.

Shares: