News

Kementerian ATR: 4 ribu eks GAM dapat lahan 8 ribu hektare

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  segera mengalokasikan lahan seluas 8.000 hektare untuk diberikan kepada 4.000 mantan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga korban konflik Aceh silam.
ubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi (ANTARA/HO/Dok.pribadi)

POPULARITAS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  segera mengalokasikan lahan seluas 8.000 hektare untuk diberikan kepada 4.000 mantan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga korban konflik Aceh silam.

“Soal tanah mantan kombatan di Aceh tidak masalah sama sekali. Untuk 2022, pemerintah akan mengalokasikan seluas lebih kurang 8.000 hektare,” kata Staf Khusus sekaligus Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, dikutip dari Antara, Kamis (17/2/2022).

Taufiq mengatakan, lahan seluas 8.000 hektare tersebut rencananya dibagikan untuk 4.000 mantan kombatan, mantan tahanan politik dan narapidana politik (Tapol/Napol) serta masyarakat korban konflik Aceh.

“Kami ingin tegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen dengan kesepakatan yang dibuat antara Pemerintah dengan rakyat Aceh,” ujarnya.

Taufiq menegaskan, pemerintah telah berkomitmen untuk dapat  melaksanakan secepat mungkin terhadap rencana pembagian lahan eks kombatan ini.

Sejauh ini, lanjut Taufiq, pihaknya juga sedang menelusuri secara seksama siapa saja calon penerima lahan tersebut nantinya, sehingga tidak timbul persoalan kemudian hari.

“Menelusuri pihak penerima yang tepat agar tidak ada keragu-raguan dan protes dari berbagai pihak bahwa penerimanya tidak sesuai sasaran,” demikian Taufiqulhadi.

Untuk diketahui, sejauh ini Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) telah melaksanakan sertifikasi lahan pertanian sekitar 3.575 hektare untuk eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tapol/Napol dan korban konflik Aceh.

Lahan pertanian seluas 3.575 hektare tersebut tersebar di beberapa wilayah yakni Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur dan Pidie Jaya, dan akan terus bertambah.

BRA juga telah menyurati Bupati/Wali Kota se Aceh untuk segera menyelesaikan poin-poin dalam MoU Helsinki tersebut, termasuk persoalan lahan pertanian dimaksud.

Shares: