HeadlineNews

Kepala Dinas Tenaga Kerja Aceh ditetapkan tersangka kasus korupsi 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Fj, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Gigieng, di Pidie tahun anggaran 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Aceh ditetapkan tersangka kasus korupsi 
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr Muhammad Yusuf, saat mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Gigieng di Pidie tahun anggaran 2018

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Fj, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Gigieng, di Pidie tahun anggaran 2018.

Fj yang saat ini masih menjabat sebagai Disnakermobduk itu, dalam kasus itu jabatannya adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA). Selain Fajri, kepala UPTD wilayah I juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka itu, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr Muhammad Yusuf, Jumat (22/10/2021), di aula kantor instansi tersebut.

Diberitakan popularitas.com, Kejati Aceh, sejak 15 Oktober 2021, telah memanggil sejumlah pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Gigieng di Pidie. 

Selain memeriksa Mantan Kepala Dinas PUPR, Ir Fajri, Kejati juga memanggil pihak kontraktor, yakni Faisal Fauzie sebagai Marketing Manager PT Maagner Biro Indonesia dan Lian Min sebagai Direktur PT Yambela Indonesia.

Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dibangun tiga tahap. Tahap pertama dibangun pada tahun anggaran 2017 dengan pekerjaan pembuatan dua fondasi jembatan dengan anggaran mencapai Rp1,4 miliar. 

Tahap kedua pada 2018 meliputi pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar. Serta tahap ketiga pada 2019 meliputi pekerjaan pengecoran dan pengaspalan dengan anggaran Rp1,4 miliar. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh, Yusuf Rajardjo menerangkan, kasus yang di usut pihaknya adalah pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar dibiayai APBA 2018.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: