News

Kerugian masyarakat kasus Yalsa Boutique Rp164 miliar

Dalam ikhtisar tuntutan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa telah merugikan keuangan masyarakat senilai Rp164 miliar.
Kerugian masyarakat kasus Yalsa Boutique Rp164 miliar
Persidangan kasus Yalsa Boutique

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus investasi bodong Yalsa Boutique, menuntut owner perusahaan itu, Siti Hilmi Amirullah, dan Syafrizal masing-masing 15 tahun penjara, dan denda Rp8 miliar.

Dalam ikhtisar tuntutan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa telah merugikan keuangan masyarakat senilai Rp164 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal Hadi menjelaskan, JPU menjerat keduanya dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 dan KUHPidana Pasal 64, serta pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Pertimbangan JPU menuntu kedua terdakwa, selain kerugian keuangan yang dialami masyarakat senilai Rp164 miliar, perbuatan pasangan suami istri tersebut juga mengancam stabilitas sistem keuangan. 

Selain itu juga, selama persidangan, keduanya sama sekali tidak mengakui terus teranga perbuatannya, tambah Munawal. JPU juga menilai terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang dilakukan.

Selaini itu juga, terang Munawal, JPU meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penyitaan terhadap aset kedua terdakwa, berupa puluhan unit mobil, serta tanah dan uang tunai.

Editor : Hendro Saky

Shares: