POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, meminta kepada Sekda Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), untuk patuhi hasil koreksi Kemendagri atas APBA 2026. langkah itu sangat penting dilakukan, sebab, hal tersebut bersifat wajib dan mengikat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR Aceh Zulfadhli dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026) di Banda Aceh. “Iya, harus dilaksanakan oleh Sekda selaku Ketua TAPA, apalagi item tentang tambahan penghasilan pegawan atau TPP,” katanya.
Kata Abang Samalanga karib Zulfadhli disapa, pihaknya telah meminta kepada TAPA, agar TPP ASN disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Apalagi, saat ini, kondisi fiskal pemerintah sedang tidak baik-baik saja, maka perlu disesuaikan.
“Dulu APBA Aceh capai Rp17 triliun. Nah, sekarang kan tinggal Rp10 triliun. Jadi, harus ada penyesuaian TPP ASN,” sebutnya.
Sebab itu, pihaknya selaku lembaga legislatif, mendorong ada skema dan mekanisme tentang pembayaran TPP ASN di Pemerintah Aceh. Nah, formula ini harus diatur. Contohnya, apakah prosentasenya 1 persen dari APBA atau seperti apa.
“Idealnya memang 1 persen dari APBA, jadi jumlah TPP ASN mengikuti besaran APBA,” imbuhnya.
Apalagi, saat ini, dengan situasi bencana, perlu sekali konsentrasi dan fokus pemerintah Aceh untuk bantu rakyat. Caranya, dengan bijak menyahuti kebutuhan masyarakat. “Kita minta, pemerintah Aceh sesuaikan TPP dan sebagian anggarannya bisa dialihkan untuk bantuk warga terdampak bencana,” sebutnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan agar alokasi belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta capaian reformasi birokrasi.
Penegasan tersebut disampaikan Mendagri melalui hasil evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang APBA TA 2026 dan Rancangan Qanun tentang Penjabaran APBA TA 2026, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 900.1/10229/Keuda yang ditujukan kepada Gubernur Aceh c.q. Sekretaris Daerah, tertanggal 29 Desember 2025.
Dalam dokumen evaluasi itu, Mendagri menyoroti besarnya alokasi belanja TPP ASN yang diusulkan Pemerintah Aceh, yakni mencapai Rp1.502.363.408.019 atau sekitar 13,88 persen dari total belanja daerah dalam Rancangan APBA 2026.
“Besarnya anggaran TPP ASN yang diusulkan perlu dikaji secara cermat agar tetap akuntabel, proporsional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi penegasan dalam dokumen evaluasi tersebut.
Adapun rincian belanja TPP ASN dalam Rancangan APBA 2026 diuraikan sebagai berikut:
Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN sebesar Rp879.079.532.366
Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN sebesar Rp1.235.181.000
Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi ASN sebesar Rp26.927.314
Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja ASN sebesar Rp606.160.478.651









Leave a comment