Home Hukum Keuchik di Aceh Utara yang Bacok Warga Dituntut 6 Tahun Penjara
HukumNews

Keuchik di Aceh Utara yang Bacok Warga Dituntut 6 Tahun Penjara

Share
Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi. (Popularitas/Rizkita)
Share

POPULARITAS.COM – Kasus pembacokan yang dilakukan Kepala Desa Pulo Kito, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara berinisial YD terhadap warganya bernama Zulkarnaini (33), berlabuh di meja hijau. Atas perlakuannya, YD pun dituntut 6 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.

Dalam tuntutan itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 Jo pasal 53 KUHPidana, dengan pidana penjara selama enam tahun.

“JPU tuntut enam tahun penjara, setelah pembacaan tuntutan maka sidang selanjutnya yaitu pledoi terdakwa, namun akan ditunda satu minggu ke depan,” kata Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, Kamis (28/1/2021).

Diketahui sebelumnya, saat penyerahan barang bukti ke Kejaksaan, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa mengaku kesal terhadap korban karena tak jarang ia mencari kesalahan dengan mengaku – ngaku berprofesi wartawan.

“Dari pengakuan tersangka bahwa korban juga sempat meminta agar diberikan dana BLT, sedangkan korban sebelumnya sudah menerima dana Bansos. Korban mengaku sebagai wartawan dan membuat berita terkait kesalahan tersangka yang sebelumnya sebagai Kepala Desa itu, akhirnya tersangka kesal dan akhirnya nekat membacok korban,” jelasnya.

Saat ini tersangka dititipkan ke Lapas IIB Lhoksukon guna menjalani proses persidangan lanjutan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kemlu Update Kondisi WNI usai Gempa 7,1 Magnitudo di Pulau Kyusu Jepang

POPULARITAS.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus memantau perkembangan WNI di...

EkonomiNews

Susah Dapatkan Semen di Aceh, Warga Terpaksa Hentikan Bangun Rumah

POPULARITAS.COM – Semen langka sejak sepekan terakhir di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi...

NewsSyariat Islam

AMG, Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

POPULARITAS.COM – Al Azhar Memorial Garden (AMG) menjadi salah satu yang pertama...

HukumNews

Bupati Pemalang Resmi jadi Tahanan KPK

POPULARITAS.COM – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi...