News

KIA digugat ke PTUN Banda Aceh

KIA Aceh digugat ke PTUN
KIA digugat ke PTUN Banda Aceh
ilustrasi gugatan (zonasultra.com)

POPULARITAS.COM – YLBHI-LBH Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggugat Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Oveheidsdaad) yang mana penyelesaian sengketa informasi publik tak kunjung dimulai sudah lima bulan berlalu.

Gugatan itu terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan nomor perkara 27/G/TF/2022/PTUN.BNA.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan upaya ini dilakukan karena KIA tak kunjung melaksanakan sidang penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh LBH Banda Aceh sejak tanggal 18 April 2022 lalu.

“Padahal informasi yang disengketakan sangat dibutuhkan dalam rangka mengadvokasi kasus yang tengah ditangani LBH Banda Aceh,” kata Qodrat dalam keterangannya yang diterima popularitas.com, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, terhambatnya penyelesaian sengketa Informasi Publik oleh KIA mengakibatkan proses advokasi yang sedang berjalan menjadi terkendala.

“Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan, dan menyelesaikannya paling lambat dalam waktu 100 hari kerja,” ujar Qodrat.

Namun, tambah Qodrat lagi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, KIA tidak kunjung memulai proses penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum para pemohon.

“Atas alasan itu LBH Banda Aceh kemudian mengajukan gugatan terhadap KIA. Pengajuan gugatan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU KIP yang memberikan hak kepada seluruh pemohon Informasi Publik untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapatkan hambatan atau kegagalan,” katanya.

Oleh karena itu, Qodrat meminta Pj Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera mengevaluasi kinerja KIA.

“Besar dugaan, mandeknya proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik tidak hanya terjadi dalam kasus ini, tetapi terjadi juga pada banyak kasus-kasus lainnya,” katanya.

Shares: