NewsPolitik

KIP Aceh pastikan pemilih peroleh surat undangan

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, memastikan bahwa seluruh pemilih di Aceh telah memperoleh surat undangan untuk mengikuti proses pemilihan yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Agusni AH menegaskan bahwa pemilih yang belum menerima formulir C pemberitahuan hingga Minggu, 11 Februari 2024, dapat langsung menghubungi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa masing-masing.

“Pemilih yang belum menerima undangan dapat segera menghubungi KPPS setempat,” kata Agusni AH, Senin (12/2/2024).

Bagi yang belum mendapatkan undangan hingga hari pemungutan suara, Agusni mengatakan pemilih dapat langsung datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Dia juga menambahkan bahwa pemilih harus mengisi lembaran daftar hadir yang mencakup pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Agar proses pemungutan suara berjalan lancar, Agusni menekankan pentingnya pemilih untuk mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. Pemilih kategori DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan membawa KTP elektronik dan formulir C pemberitahuan KPU.

Sedangkan pemilih kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada jam terakhir, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan persyaratan yang sama.

“Kami mengimbau semua pemilih untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pemungutan suara dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku,” tutup Agusni AH.

Dengan demikian, KIP Aceh berupaya memastikan bahwa setiap warga memiliki akses dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi yang berlangsung di Aceh

Shares: