NewsPolitik

KIP Aceh usulkan tiga daerah dapat tambahan kursi dewan

KIP Aceh usulkan tiga daerah dapat tambahan kursi dewan
30 balon DPD serahkan perbaikan syarat dukungan minimal ke KIP Aceh
Ketua Divisi Teknik KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: Dok. KIP Aceh

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengusulkan penambahan 15 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di tiga daerah di ujung barat Sumatra itu, yaitu Aceh Besar, Aceh Tamiang dan Gayo Lues.

“Untuk Pemilu 2024, KIP Aceh mengusulkan 103 daerah pemilihan dengan alokasi kursi 665 yang tersebar di 23 kab/kota. Dipastikan terdapat penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan 8 daerah pemilihan DPRK,” kata Munawarsyah, Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Ia menyampaikan, usulan tersebut sudah dipresentasikan dalam rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK se-Aceh di KPU RI, Jakarta pada Senin, 21 November 2022.

Untuk penambahan alokasi kursi, kata Munawarsyah, Aceh Besar dari 35 kursi bertambah 5 kursi menjadi 40 kursi; Aceh Tamiang dari 30 kursi menjadi 35 kursi; dan Gayo Lues dari 20 kursi menjadi 25 kursi.

Sementara rancangan penataan dapil DPRK di Aceh yang diusulkan perubahan penataan dapil yaitu Aceh Selatan 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil, Aceh Tenggara 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil.

Sementara, Kabupaten Aceh Utara alokasi 45 kursi, dengan tiga rancangan dapil di mana rancangan pertama terdapat enam dapil, lalu rancangan kedua terdapat delapan dapil dan rancangan ketiga terdapat sembilan dapil.

Kemudian, Aceh Tamiang alokasi 35 kursi, dengan dua rancangan dapil dimana rancangan pertama tiga dapil dan rancangan kedua lima dapil.

Lalu, tambah Munawarsyah, Kota Sabang alokasi sebanyak 20 kursi, dengan 2 rancangan dapil. Untuk rancangan pertama dua dapil serta rancangan kedua ada tiga dapil.

Terakhir, Kota Langsa alokasi 25 kursi, dengan dua rancangan dapil dimana rancangan pertama tiga dapil dan rancangan kedua empat dapil.

“Rancangan penataan dapil ini urgensinya disusun, pertama karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU. Selain itu, karena adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada 23 November 2022, KIP kabupaten/kota mengumumkan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK di masing-masing kabupaten/kota kepada publik untuk mendapatkan tanggapan masukan dari masyarakat hingga 7 Desember 2022 mendatang.

“Selanjutnya KIP kabupaten/kota akan melakukan uji publik daerah pemilihan pada tanggal 7 hingga 16 Desember 2022,” tutur Munawarsyah.

Shares: