Home News KIP: Suaidi Yahya tak bisa lagi jadi bacaleg karena tersangka korupsi
News

KIP: Suaidi Yahya tak bisa lagi jadi bacaleg karena tersangka korupsi

Share
KIP: Suaidi Yahya tak bisa lagi jadi bacaleg karena tersangka korupsi
Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya (Rompi merah) saat dibawa ke Lapas Lhokseumawe setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan bahwa mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tidak bisa lagi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

“Kalau sudah ditetapkan jadi tersangka tidak bisa lulus, partai juga tidak mungkin memaksakan,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, dikutip dari laman Antara, Rabu (24/5/2023).

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Sementara di sisi lain, Suaidi Yahya saat ini telah didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan 5 Wilayah Lhokseumawe-Aceh Utara melalui Partai Aceh.

Samsul menyampaikan bahwa ketika bacaleg yang bersangkutan telah menjadi tersangka korupsi, maka dapat digugurkan sesuai dengan petunjuk teknis KPU.

Selain itu, kata Samsul, partai yang bersangkutan tidak mungkin mempertahankan. Mereka pasti akan menarik nama mantan Wali Kota Lhokseumawe itu dari daftar calon.

“Kalau dia sudah tersangka bisa digugurkan, partai juga tidak mungkin mencalonkan, pasti menariknya, tidak mungkin dipaksakan,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Samsul, Partai Aceh memang belum memberikan surat resmi untuk menarik bacalegnya itu. Meski demikian nantinya KIP dapat meminta langsung.

Untuk tahapan Pileg 2024, lanjut Samsul, nantinya masih ada tahapan verifikasi setiap bacaleg yang telah didaftarkan. Maka saat itu, mereka kembali menjelaskan perihal tersebut.

“Pada tahapan verifikasi itu nanti kita sampaikan, kita minta surat (ke Partai Aceh soal Suaidi Yahya). Kalau sudah tersangka tidak bisa lulus, partai juga tidak mungkin memaksakan,” demikian Samsul Bahri.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...