Home News Kominfo Bantah Punya Akun di Situs Porno
NewsTeknologi

Kominfo Bantah Punya Akun di Situs Porno

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan membantah terkait adanya akun Kominfo di situs dewasa, Pornhub.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, pria yang akrab disapa Semmy ini hanya menjawab dengan singkat.

“Itu bukan (akun milik) Kominfo. Sebentar lagi, Nando (Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu) kirim jawabannya,” ujar Semmy, Kamis, 26 Desember 2019.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Semuel, sudah beberapa kali menghubungi Ferdinandus melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawabannya.

Sebelumnya, seorang netizen menemukan ada akun bernama Kemenkominfo di sebuah situs porno. Akun tersebut mempunyai tanda centang biru yang berarti sudah terverifikasi.

Netizen yang menemukan akun tersebut melaporkan temuannya lewat akun Twitter @sleepyheadbonzo. “Man is this ur biggest flex in 2019? verified pornhub account?” ujarnya. []

Sumber: detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...