NewsPolitik

Komisaris PT PLN gabung TPN Ganjar-Mahfud

Komisaris PT PLN Eko Sulistyo memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Rabu (10/8/2022). ANTARA/Aris Wasita.

POPULARITAS.COM – Komisaris PT PLN (Persero) Eko Sulistyo ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Usai ditunjuk, Eko menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya.

Dia menyebut surat pengunduran diri itu sedang diurus pada hari ini, Kamis (26/10/2023).

“Saya baru ditunjuk kemarin. Jadi saya per hari ini akan urus surat pengunduran dari Komisaris PT PLN ke BUMN. Mohon doa restunya,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Sebelumnya, Rabu (25/10), TPN Ganjar-Mahfud menambah kekuatan dalam memenangkan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mereka usung di Pemilu 2024, yaitu dengan masuknya tim relawan.

“Bergabungnya tim dari relawan akan membuat kami semakin solid bekerja memenangkan Ganjar-Mahfud,” kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Dia mencontohkan bergabungnya aktivis relawan Jokowi seperti Eko Sulistyo, Mustar Bona Ventura, dan Rambun Tjajo menjadi Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud.

Eko Sulistyo sebelumnya menjabat sebagai Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan.

Eko juga dikenal sebagai orang yang dekat dengan Jokowi sejak meniti karir di Solo yakni Konsultan Dinas Tata Ruang Kota Surakarta.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
​​​
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Shares: