News

MPU Aceh keluarkan fatwa tentang aturan publik

Sidang Paripurna VI Tahun 2023 MPU Aceh yang dilaksanakan di Gedung Tgk Abdullah Ujong Rimba, Rabu (25/10/2023). Foto: MPU Aceh

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Kepatuhan atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat.

Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna VI Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Tgk Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (25/10/2023).

Salah satu poin fatwa itu menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan maksimal.

“Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah hukumnya wajib,” sebut Kabag Persidangan dan Risalah, Zulkarnaini yang mewakili Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah saat membacakan fatwa itu.

Selanjutnya, disebut juga dalam Fatwa Nomor 6 Tahun 2023 bahwa mematuhi peraturan publik yang mencakup keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.

“Penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan hukumnya adalah haram. Melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib,” lanjutnya.

Poin akhir fatwa tersebut menjelaskan aturan publik yang wajib ditaati adalah yang selaras dengan ketentuan agama.

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali berharap dengan lahirnya fatwa MPU Aceh ini bisa membantu menertibkan kesadaran masyarakat Aceh khususnya dalam mematuhi aturan publik.

Menurut Abu Faisal, sapaan akrabnya, kepatuhan terhadap aturan publik tidak ada perbedaan maksud dalam hal-hal yang terkait dengan keagamaan kita.

“Dengan fatwa kita ini akan membantu menertibkan, menyadarkan masyarakat kita bahwa aturan-aturan pemerintah yang sejalan dengan ketentuan agama itu adalah wajib kita patuhi dan kita amalkan bersama-sama,” harapnya.

Selain 6 poin fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan tiga butir tausyiah terkait hal serupa yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat.

Kepada pemerintah dan para dai serta tenaga pendidik, MPU Aceh berharap dapat melakukan edukasi dan sosialisasi yang mengintensifkan terkait aturan publik.

MPU Aceh juga berharap kepada semua pihak terutama pemerintah agar memberikan contoh keteladanan dalam mematuhi aturan publik.

Sementara itu kepada setiap masyarakat, MPU Aceh berharap agar tidak membedakan ketaatan terhadap hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat.

Shares: