EkonomiHeadline

Komisi II DPRA Dukung Operasional Bank Konvensional Diperpanjang

 – Ketua Komisi II DPR Aceh, Irfannusir mendukung dan setuju jika operasional bank konvensional di Tanah Rencong diperpanjang hingga 2026. Hal ini mengingat bank-bank tersebut hingga saat ini belum bisa menyesuaikan diri dengan sistem syariah.

“Kalau itu saya setuju, karena bank-bank syariah ini lama sekali penyesuaian dengan sistem yang semuanya sudah online seperti hari ini,” ujar Irfannusir saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (23/12/2020).

Ketua komisi yang membidangi perekomomian, sumber daya alam, dan lingkungan hidup ini menjelaskan bahwa SDM yang dimiliki bank konvensional hingga saat ini belum maksimal sebagaimana yang diharapkan.

“Ini belum lagi managerialnya, sistemnya, jadi belum siap untuk diberlakukan saat ini, masyarakat banyak sekali mengeluh tentang pemberlakuan bank syariah ini, kecuali yang sudah lama seperti Bank BSM atau Bank Aceh Syariah,” sebut Irfannusir.

Selain dua bank tersebut, menurut Irfannusir, bank-bank lainnya dinilai belum siap menjalankan sistem syariah. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar operasional bank konvensional diperpanjang hingga tanpa batas.

“Seperti biasa saja bank konvensional itu tetap ada di Aceh, ngapain kita pakai topeng syariah tapi sistemnya masih konvensional, malah lebih rumit,” ungkap Irfannusir.

Politikus PAN tersebut mengaku belum tahu apakah rencana perubahan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sudah diajukan oleh Pemerintah Aceh ke DPRA atau belum.

“Mungkin baru di pimpinan, tapi nanti pasti akan kita beri masukan tentang itu jika dirapatkan,” jelas Irfannusir. []

Editor: Acal

Shares: