News

Komisi II Minta Kementerian ATR BPN Selesaikan Reforma Agraria

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional di ruang rapat komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (19/11/2019). (ANTARA/ Abdu Faisal)

JAKARTA (popularitas.com) – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serius menyelesaikan reforma agraria dengan cara menyiapkan data-data Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.

“Termasuk menyampaikan peta PTSL yang sudah terdaftar, itu DPR harus tahu. Itu ada kaitan soal pengawasan kami,” kata anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian ATR/ BPN di Senayan Jakarta, Selasa, 19 November 2019.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah itu merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Komaruddin mengatakan bukan berarti DPR tidak percaya pernyataan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil soal target program PTSL yang dicanangkannya akan terealisasi dengan baik.

Namun dalam konteks mengawasi, DPR harus mengetahui berapa jumlah sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, di daerah mana saja dikeluarkan, dan ke depan berapa lagi sertifikat yang masih belum dikeluarkan dari target yang dicanangkan.

“Jika betul jutaan sertifikat dikeluarkan setiap tahunnya, tentu seluruh tanah di Indonesia sudah tersertifikat,” ujar Komaruddin.

Namun, menurut dia, eskalasi sengketa dan perseteruan atas lahan di sejumlah wilayah di Indonesia masih terjadi. Hal itu seringkali dipicu lemahnya jaminan kepastian hukum atas tanah.

“Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” katanya.

Anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko sependapat dengan usulan tersebut. Ia mengatakan dalam rapat tersebut perlu disepakati keberpihakan DPR untuk rakyat kecil melalui mekanisme reforma agraria.

“Jadi saya minta ditekankan secara khusus. Sekali lagi karena ini menyangkut hajat hidup rakyat kecil,” ujar Heru.

Menyikapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa sepakat agar Kementerian ATR/BPN bisa mengakomodasi data-data yang diminta anggotanya tersebut. Ia pun meminta agar data-data tersebut dapat disampaikan pada rapat-rapat selanjutnya di Komisi II DPR RI.

“Jadi ini poin pertama ya. Sekaligus juga mengakomodasi apa yang disampaikan oleh Pak Komaruddin terkait soal sertifikasi yang sudah berjalan hari ini. Kesimpulan rapat ini apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

Serempak seluruh peserta rapat di ruang rapat Komisi II menyatakan setuju.

Palu sidang pun diketuk tanda disepakatinya poin tersebut sebagai suatu kesepakatan yang harus segera diselesaikan oleh Kementerian ATR/ BPN.*(ANT)

Shares: