Home News Mengintip Ciri-ciri Desa Maladministrasi Versi Kemendagri
News

Mengintip Ciri-ciri Desa Maladministrasi Versi Kemendagri

Share
Bupati Akmal Perbolehkan Salurkan BLT Gunakan Dana Desa
Ilustrasi.
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Dalam Negeri membeberkan sejumlah ciri-ciri desa yang selama ini dianggap sebagai desa fiktif penyedot dana desa. Desa-desa tersebut adalah desa yang tidak tertib administrasi sesuai dengan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2004.

Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan mengatakan, contoh pertama desa yang maladministrasi itu adalah desa yang kepala desanya memutuskan untuk berhenti dari posisinya dan tidak ada penggantinya.

“Misal saya kepala desa, saya tidak mendapatkan apa-apa sementara saya bekerja, pembinaan yang seharusnya ada tapi tidak saya terima, membuat saya berpikir kembali menjadi kepala desa, jadi saya tinggalkan posisi saya,” kata dia dalam sebuah diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.

Selain itu, berpindahnya masyarakat sebuah desa ke lokasi lain juga menjadi salah satu latar belakang desa tersebut menjadi maladministrasi. Padahal, desa tersebut sebelumnya memiliki jumlah yang sesuai dengan persyaratan sebuah desa yang ditetapkan dalam Undang-undang Desa.

Namun, dia mengakui bahwa setelah adanya perpindahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri tidak melakukan pendataan ulang, termasuk menetapkan bahwa desa tersebut tetap dimasukkan sebagai desa aktif atau tidak lagi menjadi desa. Sebab, dikatakannya, pendataan tersebut adalah tugas pemerintahan daerah.

 

“Di beberapa desa ada masyarakat yang tidak menempati wilayah itu dan pindah ke tempat lain sehingga administrasi desa ini terganggu. Padahal awalnya mereka ada di situ. Mungkin karena bencana seperti di Sulawesi Tengah, Lapindo, itu masyarakatnya kan juga pindah. Itu kita tidak intervensi,” ungkap dia.

Untuk menghindari terjadinya desa maladministrasi, Benny mengatakan Kemendagri saat ini terus melakukan sejumlah upaya pembinaan ke seluruh desa di Indonesia. Upaya pertama adalah memastikan bahwa prasyarat minimal desa itu harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Itu kan dipantau ada pemerintah desa, ada masyarakat, ada wilayahnya, sesuai regulasi yang ada. Makanya kita ingin pemerintah daerah evaluasi, validasi, penataan ulang desa-desa di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Benny membantah adanya desa fiktif yang tersebar di Indonesia, melainkan hanya desa yang tak tertib administrasi. Isu desa fiktif itu mencuat usai disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, 4 November 2019 lalu.

Sumber: VIVAnews

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...