News

Napi Lapas Lambaro yang Kabur Kembali Ditangkap Setelah Dua Kali Mencuri

Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (19/11/2019) ANTARA/Dedy Syahputra

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Salah seorang narapidana Lapas kelas IIA Lambaro Banda Aceh berinisial R alias Burung (28) yang berhasil melarikan diri sejak bulan November 2018 dalam perkara pencurian kembali ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan dua kali tindak pidana yang sama.

“R tertangkap kembali dengan kasus yang sama setelah dua kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolsek Lhokseumawe, Selasa, 19 November 2019.

Dikatakannya, setelah kabur dari Lapas Lambaro tersangka kembali melakukan aksi pencurian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 di Desa Binjee Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka berhasil masuk ke rumah korban dengan cara menconkel jendela kamar dan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BK 4582 AGM atas nama Faradiba Marliah.

“Saat korban terbangun, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat yang diparkirkan dan kemudian mencari di sekitaran rumah namun sepeda motor tersebut tidak diketemukan. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Indra, setelah menikmati hasil curiannya, tersangka kembali menjalankan aksi pencurian pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 di Desa Seunebok Punti, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.

“Pada aksi kali ini tersangka berhasil mencuri lima buah handphone berbagai merek dan uang tunai Rp10 juta. Kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta,” sebut Indra.

Terkait motifnya, Indra menyebutkan motif yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mencongkel jendela rumah korbannya, namun sebelum menjalankan aksinya, tersangka menyurvei terlebih dahulu rumah korban.

Polisi berhasil mengamankan dua buah handphone sebagai barang bukti dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya, tersangka tersebut merupakan narapidana di Lapas Lambaro kelas IIA Banda Aceh yang melarikan diri sejak bulan November 2019 dalam perkara pencurian dan menjalini vonis selama delapan tahun kurungan penjara.

Namun, saat baru menjalini satu tahun penjara tersangka berhasil kabur dan bersembunyi di wilayah Aceh Utara.

Sumber: Antara

Shares: