EdukasiNews

Komisi VI DPR Aceh : Kadis Pendidikan harus dievaluasi

Anggota Komisi VI DPR Aceh, Muhammad Yunus, mengatakan, Pj Gubernur Achmad Marzuki harus evaluasi Kinerja dinas pendidikan Aceh dibawah kepemimpinan Alhudri.
Komisi VI DPR Aceh : Kadis Pendidikan harus di evaluasi
Tgk Muhammad Yunus, anggota komisi VI DPR Aceh. FOTO : Kba.one

POPULARITAS.COMAnggota Komisi VI DPR Aceh, Muhammad Yunus, mengatakan, Pj Gubernur Achmad Marzuki harus evaluasi Kinerja dinas pendidikan Aceh dibawah kepemimpinan Alhudri.

Pasalnya, kata Muhammad Yunus, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (4/11/2022), kinerja dinas tersebut sangat lemah, baik dari sisi pengelolaan anggaran, maupun upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Bahkan, tambah Yunus, sebagai mitra mereka di eksekutif, dinas pendidikan Aceh tidak bekerja dengan sepenuhnya, dan kurang memahami konteks dan problem dunia pendidikan di daerah ini.

Muhammad Yunus bahkan memberikan ilustrasi, jika di prosentasekan, antara 0-100 persen, kinerja Kepala Dinas Pendidikan Aceh tidak sampai pada angka 50 persen, tuturnya. “Banyak kelemahan kadisnya, kita sudah pernah panggil,” katanya.

Sebelumnya pada tanggal 23 Agustus 2022, jajaran Komisi VI DPR Aceh, panggil Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri untuk evaluasi kinerja instansi tersebut, dan juga pembahasan realisasi anggaran 2022.

Rapat evaluasi dipimpin langsung Ketua Komisi VI DPR Aceh, Anwar SIP, MPA, dan hadir sejumlah anggota, seperti Tantawi, Tgk Muhammad Yunus, Amiruddin Idris, Sofyan Puteh, dan Bardan Sahidi.

Pada rapat itu, komisi IV soroti perihal pemerataan tenaga guru, beredarnya makelar tukang pindah guru, dan juga penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Selain itu juga, komisi VI juga mendapatkan laporan masih adanya praktek pungutan tidak resmi di sekolah, seperi iuran komite, dan pungutan lain yang bersifat untuk kepentingan belajar dan mengajar di sekolah.

Kepada popularitas.com, Muhammad Yunus kembali melanjutkan, dibawah kepemimpian Alhudri, kinerja realisasi anggaran di dinas pendidikan juga sangat lambat, dan tentu saja hal tersebut berdampak pada kualitas pendidikan nantinya.

Menggapi demo pelajar ke kantor Dinas Pendidikan Aceh, Muhammad Yunus menyebutkan hal tersebut wajar, dan dibenarkan dalam UU, bahwa siapapun boleh menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. “Ya saya pikir kalau ada yang demo pasti ada masalah, dan demonstrasi itu juga dibenarkan oleh aturan,” tandasnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: