News

Komisi VIII setujui kenaikan anggaran Kemenag menjadi Rp74 triliun

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat memimpin rapat kerja bersama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di ruang rapat Komisi VIII, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Foto: Humas DPR RI

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily memimpin rapat kerja bersama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Kamis (14/9/2023).

Dalam rapat ini, Komisi VIII menyetujui kenaikan anggaran Kementerian Agama Tahun 2024 Kementerian Agama berjumlah Rp74.068.406.173.000,00. Anggaran ini meningkat sebesar Rp1.902.149.755.000,00 atau 2,64 persen dari pagu anggaran Tahun Angaran 2024.

Hal itu didasarkan pada Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 31 Juli 2023, yaitu sebesar Rp 72.166.256.418.000,00.

“Pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI membahas penyesuaian RKA-K/L tahun 2024 Kementerian Agama sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran disimpulkan beberapa hal,” ujar Ace, dikutip dari situs DPR RI, Jumat (15/9/2023).

Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp201.784.622.000,00 atau 1,75 persen yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan kenaikan anggaran belanja pegawai operasional yang berada pada layanan fungsi agama.

Adapun anggaran fungsi pendidikan tahun anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Banggar tahun 2024, sebesar Rp 62.305.595.383.000,00 atau 84,12% dari total alokasi anggaran tahun anggaran 2024 Kementerian Agama berdasarkan hasil pembahasan Banggar tahun 2024.

Anggaran yang disetujui tersebut akan difungsikan untuk pencapaian visi dan misi Kementerian Agama, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Dalam rapat ini disinggung pula soal sebaran anggaran berdasarkan fungsi yang memang masih belum sesuai dengan harapan. Oleh sebab itu, Kementerian Agama dapat meningkatkan anggaran fungsi agama.

Di kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperinci, pada peningkatan anggaran tersebut juga diperuntukkan pada gaji ASN di lingkungan Kementerian Agama sebesar 8 persen.

Hal tersebut sesuai dengan Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, pada tanggal 16 Agustus Tahun 2023.

Shares: