HeadlineNews

Komnas HAM Aceh Ingatkan Plt Gubernur Segera Berlakukan PSBB Terbatas

https://www.popularitas.com/berita/komnas-ham-aceh-ingatkan-plt-gubernur-segera-berlakukan-psbb-terbatas/
Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama

POPULARITAS.COM – Komnas HAM Perwakilan Aceh mengingatkan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah selaku kepala pemerintah Aceh agar mengambil langkah cepat untuk penanganan Covid-19. Rekomendasinya adalah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Rencong.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama merekomendasikan kepada Plt Gubernur agar berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mengajukan PSBB terbatas.

“Terutama kabupaten/kota yang eskalasi angka positif tinggi, seperti Kota Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Sepriady Utama, Kamis (3/9/2020) melalui siaran pers.

Menurutnya, pemberlakuan PSBB terbatas juga diperlukan sebagai landasan dalam penguatan penerapan berbagai kebijakan dan terobosan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Aceh.

Bila pemerintah memberlakukan kembali jam malam untuk mencegah semakin luas penyebaran virus corona. Menurut Sepriady, secara hukum pembatasan interaksi sosial masyarakat yang dilakukan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pembatasan demikian, lanjut Sepriady, sesuai dengan prinsip Siracusa atau Prinsip Pembatasan HAM. Prinsip Siracusa tertuang dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah melalui Undang-Undang No 12 Tahun 2005.

Kendati demikian, Sepriady meminta kepada pemerintah saat PSBB terbatas diberlakukan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Plt Gubernur, DPRA, Bupati/Walikota dan DPRK, berkewajiban membuat kebijakan pemberian jaminan hidup bagi semua yang terdampak.

Khususnya bagi kelompok rentan, miskin, buruh, pekerja mandiri, dan berbagai marginal dan masyarakat terdampak lainnya serta memastikan tidak adanya PHK dan pengurangan hak buruh lainnya.

Hal ini perlu dilakukan, sebutnya, mengingat tingginya angka konfirmasi Covid-19 di Aceh. Plt Gubernur Aceh agar secepat mungkin penerbitan Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.

“Ini sebagaimana yang dilakukan oleh Walikota Banda Aceh melalui Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2020.,” tukasnya.

Katanya, peraturan tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi pemangku kepentingan dan penegak hukum dalam menindak semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dengan demikian Plt Gubernur Aceh dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan ada tindakan tegas berdasarkan hukum terhadap pelanggaran kebijakan menjaga jarak, penggunaan masker dan larangan kerumunan.

Sementara itu Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani melaporkan jumlah akumulatif Covid-19 di Aceh per tanggal 2 September 2020, pukul 15.00 WIB, telah mencapai 1.696 orang. Rinciannya sebanyak 1.013 orang dalam penanganan tim medis di rumah sakit rujukan atau melakukan isolasi mandiri, 615 orang dinyatakan sembuh, dan 68 orang meninggal dunia.

Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) secara akumulatif sebanyak 272 orang. Ada penambahan PDP baru sebanyak 1 orang. Dari jumlah tersebut, 28 PDP dalam penanganan tim medis, 231 telah sembuh, dan 13 orang lainnya meninggal dunia.[]

Editor: Acal

Shares: