POPULARITAS.COM – Kepala Sekretariat Komnas Hak Asasi Manusia Aceh, Sepriady Utama, menilai Pemerintah Indonesia perlu segera menetapkan status bencana nasional untuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Status baru ini diperlukan untuk mempercepat penanganan pasca-bencana di tiga provinsi itu.
“Dalam konteks undang-undang nasional, bencana ekologi di tiga provinsi tersebut telah memenuhi indikator sebagai bencana nasional sebagaimana Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” kata Sepriady dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (16/12/2025).
Sepriyadi mengatakan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Adapun penetapan status bencana nasional dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah korban, kerugian yang signifikan, luas cakupan wilayah terdampak, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana. Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat masuk ke dalam kategori itu.
Pada 10 Desember 2025, kata Sepriyadi, Ketua Komnas HAM RI menyatakan dampak banjir besar Sumatra sangat signifikan. Ribuan warga kehilangan tempat tinggal, akses air bersih, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah. Banjir besar itu juga menghancurkan infrastruktur seperti jembatan, jalan, jaringan telekomunikasi, dan listrik.
Banjir besar itu juga menghambat warga untuk mendapatkan kebutuhan dasar. Bahkan banyak keluarga yang hidup dalam situasi pengungsian yang serba terbatas. Sapriyadi mengatakan, pada 8, 9, dan 11 Desember 2025, Komnas HAM melakukan pengamatan situasi bencana di Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, serta wilayah lain yang masuk kategori terdampak berat bencana.
Lantas, pada Senin 15 Desember 2025, secara nasional berdasarkan Geoportal Data Bencana Indonesia, tercatat 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terdampak. 1.022 jiwa meninggal, 206 orang hilang, 7.000 warga terluka, 182.241 rumah rusak, 1.600 fasilitas umum rusak, 219 fasilitas kesehatan rusak, 967 fasilitas pendidikan rusak, 434 rumah ibadah rusak, 290 gedung/kantor rusak, dan 145 jembatan rusak.
Di Aceh, berdasarkan data BPBA per 15 Desember 2025, menunjukkan 424 warga meninggal dunia, 32 hilang, lebih dari 4.300 terluka, serta 138.500 rumah rusak yang tersebar di 18 kabupaten/kota, dengan total 831.000 warga mengungsi.
Sesuai dengan Prinsip 18 dan Prinsip 25 dari Prinsip-prinsip Paduan Bagi Pengungsi Internal (IDPs) yang dikeluarkan oleh Kantor PBB Urusan Kemanusiaan, kata Sepriyadi, pada dasarnya semua pengungsi memiliki hak atas standar penghidupan yang layak serta paling sedikit, dalam keadaan apapun, dan tanpa diskriminasi berhak atas bahan pangan pokok dan air bersih, tempat bernaung atau perumahan yang bersifat mendasar, bahan sandang yang layak dan layanan kesehatan dan sanitasi yang penting.
Komnas HAM tidak menampik kewenangan pemerintah menyediakan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi. Namun sejumlah organisasi kemanusiaan internasional dan pelaku-pelaku lain di bidang kemanusiaan memiliki hak untuk menawarkan jasa-jasa mereka dalam upaya membantu para pengungsi internal.
“Tawaran semacam itu tidak boleh ditafsirkan sebagai suatu campur tangan dalam urusan-urusan dalam negeri suatu negara. Melainkan harus dipertimbangkan dengan itikad baik. Karena itu, persetujuan penerimaan tawaran bantuan itu tidak boleh ditunda,” kata Sepriyadi.
Semua pihak berwenang yang terkait, kata Sepriyadi, harus memfasilitasi jalan masuk bagi bantuan kemanusiaan serta menjamin akses penyediaan bantuan yang cepat.
Komnas HAM, kata Sepriyadi, mengapresiasi upaya Pemerintah Pusat, TNI, Polri, BNPB, BPBD/BPBA dan pemerintah daerah, dalam penanganan pascabencana. Namun pemerintah pusat perlu segera menetapkan Status Bencana Nasional. Status demikian sejalan dengan Prinsip-prinsip PBB mengenai Prinsip-Prinsip Panduan bagi Pengungsi Internal dan Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk segera membentuk suatu badan adhoc dan/atau setidak-tidaknya Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi guna mempermudah, mempercepat, dan memastikan proses pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi paska bencana yang terkoordinasi dan berkelanjutan. Badan ini diperlukan untuk normalisasi kehidupan sosial dan ekonomi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.











Leave a comment