HukumNews

Komnas HAM: Ferdy Sambo akui sebagai aktor tewasnya Brigadir J

Komnas HAM: Ferdy Sambo akui sebagai aktor tewasnya Brigadir J
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (tengah) saat memberikan keterangan pers, di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022) malam. ANTARA/Fauzi Lamboka

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengakui sebagai aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

“Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama,” kata Taufan Damanik, saat memberikan keterangan pers, di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022) malam.

Dia menjelaskan FS mengakui sejak awal telah melakukan langkah-langkah untuk merekayasa dan mengubah atau mendisinformasi beberapa hal, sehingga konstruksi awal kasus itu adalah tembak-menembak.

“Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Taufan, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.

Ferdy Sambo diperiksa pada satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB. Selain Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, hadir pula dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus. (ant)

Editor: Muhammad Fadhil

Shares: