Home News Komnas HAM: Penggunaan kekuatan berlebihan di Wamena langgar HAM
News

Komnas HAM: Penggunaan kekuatan berlebihan di Wamena langgar HAM

Share
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers “Penyampaian Laporan Pemantauan Peristiwa Kerusuhan Wamena pada 23 Februari 2023”, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Share

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyatakan bahwa penggunaan kekuatan berlebih atau excessive use of force dalam pengendalian massa pada kerusuhan Wamena, Papua Pegunungan, merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

“Penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) dalam pengendalian massa yang menimbulkan korban jiwa adalah bagian dari pelanggaran HAM,” ucap Semendawai, dikutip dari laman Antara, Kamis (6/4/2023).

Ia mengungkapkan terdapat penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam upaya pengendalian massa oleh anggota Polri dan TNI. Penggunaan kekuatan yang berlebihan tersebut mengakibatkan sembilan warga tertembak dan meninggal dunia, serta puluhan lainnya terluka.

Adapun dampak kerusuhan Wamena menyebabkan 11 orang meninggal dunia, 58 orang mengalami luka-luka, 920 orang mengungsi ke Kodim 1702/Jayawijaya, serta kerugian materi lainnya, yaitu terbakar atau rusaknya sejumlah rumah tinggal, ruko, kios, dan kendaraan bermotor.

“Berdasarkan bukti medis terhadap jenazah sembilan korban masyarakat asli Papua, patut diduga bahwa sembilan masyarakat asli Papua yang meninggal dunia disebabkan karena tembakan senjata api,” tutur Semendawai.

Sedangkan, dua orang warga pendatang yang meninggal dunia diduga kuat akibat senjata tajam, yakni busur panah dan parang.

Semendawai mengungkapkan terdapat sejumlah temuan pelanggaran HAM dalam kasus kerusuhan Wamena, yaitu pelanggaran hak hidup, hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak kesejahteraan, dan hak anak.

“Latar belakang penyebab kerusuhan ini tidak hanya dipicu oleh adanya disinformasi penculikan anak semata, tetapi juga berhubungan dengan akar masalah adanya sentimen antara masyarakat asli Papua dengan masyarakat pendatang,” tuturnya.

Selain itu, juga terdapat sentimen ekonomi mengenai proteksi dan pemberdayaan hak-hak masyarakat asli Papua dalam berbagai bidang kehidupan, sesuai semangat affirmative action.

Share
Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...