Home News Komnas HAM Setuju Pemberlakuan UU Anti Lompat Partai
NewsPolitik

Komnas HAM Setuju Pemberlakuan UU Anti Lompat Partai

Share
Komnas HAM Setuju Pemberlakuan UU Anti Lompat Partai
Puluhan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pembebasan Akademik (GPA) melakukan unjuk rasa menentang fenomena politik pintu belakang, di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Selasa (25/2/2020). Foto ANTARA/Agus Setiawan/pd. (ANTARA FOTO/AGUS SETIAWAN)
Share

KUALA LUMPUR (popularitas.com) – Komnas HAM Malaysia (Suhakam) mendukung seruan untuk melaksanakan Undang-Undang Anti Lompat Partai untuk menghentikan tindakan berulang kali anggota parlemen dan DPRD yang melompat partai menuruti kehendak pribadi dan agenda politik mereka.

Suhakam dalam pernyataannya di Kuala Lumpur berpandangan bahwa hak untuk memilih sebagaimana termaktub dalam Pasal 119(1) Undang-Undang Persekutuan membentuk dasar kepada wakil yang dipilih untuk menjadi bagian dari pemerintahan.

“Rakyat telah membuat pilihan untuk memberikan kuasa kepada mereka membentuk pemerintah. Karena itu sekiranya wakil yang dipilih berpindah ke partai yang lain oleh karena menjalankan hak mereka, hak warga untuk memilih wakil perlu dilaksanakan setelah ini,” katanya, Kamis (6/8/2020) dilansir Antara.

Hak untuk penentuan nasib sendiri dari segi hak rakyat untuk menentukan status politik mereka dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya adalah hak yang tidak terpisahkan dan merupakan prinsip asas undang-undang adat internasional.

Hak untuk membentuk dan memasuki partai politik dan persatuan lain yang berkaitan dengan negara adalah saling berkait dengan hak-hak ini.

Partai- partai politik merupakan pusat bagi rakyat menjalankan hak mereka untuk memilih dan mengendalikan persoalan negara dan fungsi demokrasi yang sewajarnya.

“Amat tidak menyenangkan bagi Suhakam melihat gerakan yang semakin leluasa ini didukung tanpa rasa malu dan perubahan kesetiaan daripada satu partai kepada partai yang lain, setelah satu proses Pemilu dan berbiaya tinggi dijalankan,” katanya.

Sebelumnya anggota parlemen dari Partai Keadilan Rakyat (PKR) koalisi Pakatan Harapan (PH) Datuk Seri Azmin Ali bersama tujuh orang anggota telah keluar dari PKR kemudian bergabung membentuk pemerintahan baru koalisi Perikatan Nasional (PN).

Publik di Malaysia menyebut fenomena tersebut sebagai politik pintu belakang.

Fenomena ini kemudian juga terjadi di DPRD sehingga terjadi perubahan pemerintahan di negara bagian.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...