Home News Komnas HAM Setuju Pemberlakuan UU Anti Lompat Partai
NewsPolitik

Komnas HAM Setuju Pemberlakuan UU Anti Lompat Partai

Share
Komnas HAM Setuju Pemberlakuan UU Anti Lompat Partai
Puluhan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pembebasan Akademik (GPA) melakukan unjuk rasa menentang fenomena politik pintu belakang, di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Selasa (25/2/2020). Foto ANTARA/Agus Setiawan/pd. (ANTARA FOTO/AGUS SETIAWAN)
Share

KUALA LUMPUR (popularitas.com) – Komnas HAM Malaysia (Suhakam) mendukung seruan untuk melaksanakan Undang-Undang Anti Lompat Partai untuk menghentikan tindakan berulang kali anggota parlemen dan DPRD yang melompat partai menuruti kehendak pribadi dan agenda politik mereka.

Suhakam dalam pernyataannya di Kuala Lumpur berpandangan bahwa hak untuk memilih sebagaimana termaktub dalam Pasal 119(1) Undang-Undang Persekutuan membentuk dasar kepada wakil yang dipilih untuk menjadi bagian dari pemerintahan.

“Rakyat telah membuat pilihan untuk memberikan kuasa kepada mereka membentuk pemerintah. Karena itu sekiranya wakil yang dipilih berpindah ke partai yang lain oleh karena menjalankan hak mereka, hak warga untuk memilih wakil perlu dilaksanakan setelah ini,” katanya, Kamis (6/8/2020) dilansir Antara.

Hak untuk penentuan nasib sendiri dari segi hak rakyat untuk menentukan status politik mereka dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya adalah hak yang tidak terpisahkan dan merupakan prinsip asas undang-undang adat internasional.

Hak untuk membentuk dan memasuki partai politik dan persatuan lain yang berkaitan dengan negara adalah saling berkait dengan hak-hak ini.

Partai- partai politik merupakan pusat bagi rakyat menjalankan hak mereka untuk memilih dan mengendalikan persoalan negara dan fungsi demokrasi yang sewajarnya.

“Amat tidak menyenangkan bagi Suhakam melihat gerakan yang semakin leluasa ini didukung tanpa rasa malu dan perubahan kesetiaan daripada satu partai kepada partai yang lain, setelah satu proses Pemilu dan berbiaya tinggi dijalankan,” katanya.

Sebelumnya anggota parlemen dari Partai Keadilan Rakyat (PKR) koalisi Pakatan Harapan (PH) Datuk Seri Azmin Ali bersama tujuh orang anggota telah keluar dari PKR kemudian bergabung membentuk pemerintahan baru koalisi Perikatan Nasional (PN).

Publik di Malaysia menyebut fenomena tersebut sebagai politik pintu belakang.

Fenomena ini kemudian juga terjadi di DPRD sehingga terjadi perubahan pemerintahan di negara bagian.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...