HukumNews

Komnas HAM ungkap dua laporan baru dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh

Komnas HAM dalam waktu dekat akan menyampaikan dua laporan baru terkait dugaan pelanggaran HAM berat di Provinsi Aceh. Satu di antaranya adalah kasus di Kabupaten Bener Meriah.
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dan mahasiswa mengikuti Aksi Kamisan ke-728 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022). (ANTARA/Wahyu Putro A)

POPULARITAS.COM – Komnas HAM dalam waktu dekat akan menyampaikan dua laporan baru terkait dugaan pelanggaran HAM berat di Provinsi Aceh. Satu di antaranya adalah kasus di Kabupaten Bener Meriah.

“Yang sudah kami kirimkan ke Jaksa Agung itu kasus di Bener Meriah, tapi belum di-publish; dan satu lagi sedang tahap penyelesaian,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dikutip dari laman Antara, Jumat (20/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Ahmad Taufan Damanik juga berharap para tokoh dan aktivis HAM di Indonesia, terutama di Tanah Papua, untuk fokus dan mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai.

“Supaya proses hukumnya itu benar-benar adil, terutama bagi korban dan keluarga korban,” kata dia.

Saat ini, katanya, terduga pelaku pelanggaran HAM di Paniai baru seorang perwira penghubung. Namun, terduga pelaku itu bukan pelaku utama.

Hal itu belum sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, namun Taufan berharap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dapat memenuhi rekomendasi tersebut.

Kemudian, lanjutnya, bagi para aktivis HAM, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai pihak lain dapat turut mengawasi serta memberikan dorongan agar penegakan hukum terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai berlaku adil.

Menurut dia, apabila terduga pelaku yang direkomendasikan Komnas HAM tersebut dihukum, maka hal itu membuka jalan penyelesaian bagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat lain.

“Saya kira kasus lain akan menyusul, misalnya Trisakti, Semanggi, dan lain-lain,” katanya.

Oleh karena itu, apabila ada anggapan atau pandangan bahwa baru satu kasus yang naik ke penyidikan, maka sebetulnya itu merupakan kemajuan.

“Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia, yang telah berlangsung sejak 20 tahun terakhir, masih terhenti atau stagnan,” pungkasnya.

Shares: