Home Hukum Komnas Perempuan dorong pasal perkosaan dihapus dari Qanun Jinayat
HukumNews

Komnas Perempuan dorong pasal perkosaan dihapus dari Qanun Jinayat

Share
Komnas Perempuan dorong pasal perkosaan dihapus dari Qanun Jinayat
Tangkapan layar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pada diskusi daring dalam memperingati Hari Antipenyiksaan Internasional di Jakarta. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Share

POPULARITAS.COM – Komnas Perempuan mendukung upaya Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk melakukan perubahan Pasal Qanun Hukum Jinayat sebagai bagian dari upaya mendorong perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Kami mengapresiasi dan mendukung Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan perubahan Pasal Qanun Hukum Jinayat. Salah satu langkah strategis-nya adalah dengan mengeluarkan pasal tentang perkosaan dan pelecehan seksual dari Qanun Hukum Jinayat,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan yang dikutip, Jumat (25/11/2022).

Komnas Perempuan juga mendorong penyelenggaraan otonomi khusus di Aceh menempatkan situasi pemenuhan HAM perempuan agar bisa sesuai dengan standar nasional.

Oleh karenanya, menurut Andy Yentriyani, agenda utama perubahan Qanun Hukum Jinayat perlu bersifat koheren dan menegaskan terobosan-terobosan di tingkat nasional.

Andy Yentriyani mengatakan perkosaan dan pelecehan seksual merupakan bentuk tindak pidana yang telah mempunyai peraturan khusus di tingkat nasional, antara lain di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta KUHP.

“Perbaikan pengaturan tentang perkosaan juga tengah berlangsung melalui Rancangan KUHP, termasuk memasukkan pidana perkosaan sebagai bentuk kejahatan terhadap tubuh,” kata Andy.

Pihaknya memandang penting Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mendengarkan respons positif dari berbagai lembaga layanan, aparat penegak hukum, ulama, dan tokoh perempuan Aceh yang menyuarakan dampak pengaturan Qanun Jinayat berbasis pengalaman perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...