Home News Komnas Perempuan ingatkan hak Putri Candrawathi harus dihormati
News

Komnas Perempuan ingatkan hak Putri Candrawathi harus dihormati

Share
Komnas Perempuan ingatkan hak Putri Candrawathi harus dihormati
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin. ANTARA/HO-Humas Komnas HAM
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan mengingatkan dan berharap agar hak-hak dari Putri Candrawathi tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J harus dihormati dan dipenuhi negara.

“Kami berharap dan merekomendasikan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, dikutip dari laman Antara, Sabtu (20/8/2022).

Ia mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, Komnas Perempuan mengatakan terdapat sejumlah hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut.

Pertama, hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai proses untuk melakukan pembelaan diri, hak memberikan keterangan tanpa ada tekanan, hak bebas dari perlakuan penyiksaan dan tidak manusia, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan.

Secara umum, kata Siti, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Tentu penetapan tersangka ini telah melewati proses yang panjang,” kata dia.

Senada dengan itu, Komisioner Komnas Perempuan lainnya Theresia Iswarini mengatakan lembaga tersebut bersama Komnas HAM mendorong adanya pendampingan psikolog dan psikiater terhadap Putri Candrawathi.

Selain bagian dari pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan maka pendampingan tersebut memungkinkan dilakukan.

“Tujuannya, untuk memperlancar kasus ini,” ujar dia.

Komnas HAM bersama Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum memenuhi dan menghormati hak-hak dari istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Terkait lanjutan pemeriksaan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...