POPULARITAS.COM – Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, digelar pada Rabu (3/9/2025). Sidang terkait kasus insiden ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada demonstrasi Kamis (28/8/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan Kompol Cosmas tiba di ruang sidang etik Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 09.25 WIB dengan mengenakan pakaian dinas. Ia dikawal sejumlah personel dari Divisi Propam Polri.
Divisi Propam Polri sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, Zulkifli. “Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban,” ungkap Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
Selain keterangan saksi, Propam Polri juga menganalisis bukti video, foto di media sosial, serta hasil visum et repertum. Dari penyelidikan, peristiwa tersebut terbagi ke dalam dua kategori pelanggaran, yaitu berat dan sedang.
Sebanyak dua anggota Brimob yang masuk kategori pelanggaran berat adalah Kompol C, yang saat kejadian duduk di kursi samping pengemudi, serta Bripka R, pengemudi rantis. Sementara itu, lima anggota lain dari Satbrimob Polda Metro Jaya masuk kategori pelanggaran sedang karena duduk di belakang.
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara itu kategori sedang bisa dikenakan sanksi, seperti demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan,” jelas Agus.
Sidang etik ini menjadi sorotan publik lantaran menyinggung akuntabilitas aparat dalam penanganan aksi demonstrasi terkait insiden ojol Affan Kurniawan.









Leave a comment