Home News Konsesi tambang untuk NU segera diterbitkan pemerintah
News

Konsesi tambang untuk NU segera diterbitkan pemerintah

Share
Konsesi tambang untuk NU segera diterbitkan pemerintah
Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. FOTO Antara
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah segara akan menerbitkan izin konsensi tambang bagi ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam keterangannya, Senin (3/6/2024) di Jakarta.

Dikatakan Bahlil, penerbitan izin konsensi tambang yang dikeluarkan kementriannya, telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo. Nantinya, konsesi yang diberikan adalah izin penambangan batu bara bagi PBNU.

“Izin ini sudah dapat arahan Bapak Presiden dan bahkan rekomendasi beberapa kementrian,” kata Bahlil dikutip dari laman Antara.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.

“Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya,” katanya.

Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU dikarenakan dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut karena sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara. “Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” kata dia.

Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.

Menurut dia pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

Share
Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...