HukumNews

Konsumsi lem, tujuh remaja di Aceh Singkil diringkus

Konsumsi lem, tujuh remaja di Aceh Singkil diringkus
Konsumsi lem, tujuh remaja di Aceh Singkil diringkus. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil mengamankan tujuh remaja yang masih di bawah umur sedang menggunakan lem di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil pada Sabtu, 22 Oktober 2022.

Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil, Ajun Komisaris Polisi Darmi Arianto Manik dalam keterangannya yang dikutip, Senin (24/10/2022) membenarkan penangkapan tujuh orang anak berhadapan dengan hukum karena mengonsumsi lem.

Darmi Arianto Manik menjelaskan, penangkapan itu berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan tim opsnal dan mendapati tujuh anak berhadapan dengan hukum itu sedang menggunakan lem cap Kambing, sehingga diamankan ke Polsek Gunung Meriah, Polres Aceh Singkil.

Setelah diamankan, petugas memanggil orang tua dan kepala desa yang bersangkutan. Ketujuh anak berhadapan dengan hukum itu diberi arahan dan edukasi tentang konsekuenai hukum menggunakan lem yang tidak sesuai peruntukan.

“Benar mereka sempat diamankan. Tapi setelah diberi arahan, edukasi, dan menandatangani surat pernyataan, semuanya kita kembalikan ke orang tua masing-masing, serta disaksikan mepala desa,” kata Darmi Arianto Manik.

Darmi Arianto Manik mengimbau, para orang tua menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak menggunakan lem tidak sesuai peruntukan.

“Karena, penggunaan lem dapat mempengaruhi anak untuk mencoba narkoba golongan I,” kata Darmi.

Shares: