News

Korban Cabut Laporan Terkait Dugaan Kasus Penipuan Ketua PNA

Oknum Satpam BNNK Aceh Selatan Ditangkap Bawa Ganja ke Sumut

POPULARITAS.COM – Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Lhokseumawe berinisial DS (40) yang sempat ditahan di Mapolres Lhokseumawe terkait dugaan penipuan proyek aspirasi dewan, akhirnya sepakat mengambil jalur tengah dengan korbannya berinisial SAI.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yoga Prasetya mengatakan, DS dan korbannya kemarin sudah mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Dan pelapor, kata Yoga, juga sudah mencabut laporannya. “Kemarin uda dicabut laporannya, kedua belah pihak sudah mengambil jalur tengah” kata Iptu Yoga saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (27/08/2020).

Seperti diketahui, Personel Polres Lhokseumawe menangkap DS pada 20 Agustus 2020 lalu dikawasan Batuphat Lhokseumwe.

Kasus itu berawal saat DS meminta uang kepada korbannya dengan janji akan memberikan proyek. Kemudian, korban yang berinisial SAI itu memberikan uang kepada orang kepercayaan DS dengan jumlah yang bervariasi mencapai Rp 360 juta.

Namun, hingga tahun 2020 pelaku belum juga menepati janjinya yang akan memberikan proyek kepada SAI. Sehingga, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Polisi sempat kewalahan menangkap pelaku, karena DS sering tidak berada di Lhokseumawe. Hingga akhirnya, ia ditangkap pada 20 Agustus.

Editor: dani

Reporter: Rizkita

Shares: