News

Rokok Ilegal di Aceh Dipasok Lewat Pesisir Pantai Timur

Ilustrasi, petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan rokok ilegal sebanyak 3.489.726 atau 3,4 juta batang di Kanwil setempat, Kamis (27/8/2020). (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi menyebutkan, rokok ilegal impor yang masuk ke Tanah Rencong biasanya dipasok melalui pantai timur Aceh, dari Pidie hingga Aceh Tamiang.

“Impor rata-rata di pesisir timur, kenapa? secara analisa juga mereka tentu kesulitan kalau memutar ke barat kan biaya mereka, waktu mereka pakek kapal laut kan jauh,” ujar Safuadi kepada wartawan, usai memusnahkan rokok ilegal di Kanwil setempat, Kamis (27/8/2020).

Ia menjelaskan, rokok ilegal impor yang masuk ke Aceh biasanya dipasok dari Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Setelah mendekati daratan, rokok tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, termasuk pelosok-pelosok.

“Biasanya agak ke pelosok-pelosok, kurang bisa dideteksi ya, atau kemampuan kita mendeteksi kurang, mereka sering mendistribusikan rokok-rokok ilegal ke daerah perkebunan, dan lain-lain,” jelas Safuadi.

Ia menambahkan, dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal, pihaknya sering kali bekerja sama dengan pihak kepolisian maupun TNI. Demikian juga pengawasan, dilakukan tanpa henti, termasuk analisa intelejen.

“Pengawasan kita terus lakukan, kita nggak berhenti, kita lakukan terus. Kita lakukan dengan cara targetif, kita lakukan analisa, kegiatan intelijen, analisa pergerakan segala macam, baru kita lakukan sergap,” papar Safuadi.

Selain dari luar negeri, lanjut dia, rokok ilegal juga ada yang diproduksi di dalam negeri. Rokok ilegal ini dapat ditandai dengan tidak adanya lekatan pita cukai pada bungkusan.

“Atau dilekati pita cukai palsu, atau mereka lekatkan bea cukai bekas, rokok yang sudah pernah pita cukai dipakek, diambil, dilekatkan di tempat lain, itu nggak boleh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan rokok ilegal sebanyak 3.489.726 atau 3,4 juta batang di Kanwil setempat, Kamis (27/8/2020). Secara akumulasi, nilai rokok ini mencapai Rp 3,3 miliar.

Safuadi mengatakan, rokok ilegal itu merupakan hasil tangkapan sejak 2018 hingga 2020 di 3 Kantor Bea Cukai, yakni Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh dan Bea Cukai Kuala Langsa.

“Potensi kerugian negara akibat dari rokok ilegal itu dari sektor perpajakan mencapai Rp 1,6 miliar,” kata Safuadi.

Ia menjelaskan, rokok yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan oleh Satgas Bea Cukai di Aceh, yang melakukan patroli di laut atau darat. Rokok ini memiliki berbagai merk, dan diselundupkan dari luar negeri maupun lokal.

“Selain kerugian negara, peredaran rokok ilegal itu juga terdapat kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan finansial,” sebut dia.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: