Home News Pj Gubernur diminta cabut ingub soal larangan jual getah pinus keluar Aceh
News

Pj Gubernur diminta cabut ingub soal larangan jual getah pinus keluar Aceh

Share
Pj Gubernur diminta cabut ingub soal larangan jual getah pinus keluar Aceh
Personel Polsek Pining menahan mobil yang mengangkut getah pinus di daerah Cilike, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (2/6/2022) dini hari. (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irfannusir meminta Pj Gubernur Aceh mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh soal larangan penjualan getah pinus keluar dari Aceh.

“Saat ini mereka (petani getah pinus) tidak diperbolehkan menjual hasil getah pinus itu keluar Aceh karena ada Ingub tersebut,” kata Irfannusir, di Banda Aceh, Jumat (19/8/2022).

Larangan penjualan getah pinus tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 03/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.

Irfannusir menyampaikan, ketika mereka berkunjung ke daerah penghasil getah pinus yakni Kabupaten Aceh Tengah, banyak masyarakat yang mengeluh akibat peraturan tersebut.

“Apalagi, berdasarkan informasi yang diterima bahwa lebih kurang 70 persen masyarakat di sana menyadap getah pinus,” ujar politikus PAN itu.

Namun, Irfannusir menyarankan Pj Gubernur Aceh untuk terlebih dahulu mengunjungi warga di sana sebelum mengambil keputusan. Sehingga aspirasi masyarakat bisa didengar langsung, apakah mereka ingin Ingub tersebut dicabut atau dipertahankan.

Nantinya, lanjut Irfannusir, jika masyarakat Aceh Tengah menginginkan Ingub tersebut dicabut, maka Pj Gubernur Aceh harus berbesar hati untuk kemudian mencabut instruksi tersebut.

“Kalau misalnya tidak, atau masyarakat ingin Ingub itu tetap ada, maka saya kira pak Gubernur juga tidak boleh mencabutnya,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Irfannusir juga menyampaikan bahwa masyarakat Aceh berharap besar ada terobosan baru yang dilakukan Pj Gubernur Aceh dalam dua tahun ini.

“Makanya saya berharap ada yang turun ke Aceh Tengah melihat sejauh mana keinginan masyarakat terkait Ingub tersebut, sehingga kita bisa mengambil sikap terkait hal itu,” demikian Irfannusir. (ant)

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...