POPULARITAS.COM – Para korban penipuan rumah bantuan oleh KP2 Aceh, puji kinerja jajaran Polres Pidie yang telah menangkap ketua organisasi itu, Muhammad Rafsanjani dan sekaligusnya menetapkannya sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Saifullah, kordinator korban penipuan bantuan rumah oleh KP2 Aceh dalam keterangannya kepada popularitas.com, Sabtu (12/4/2025) di Sigli. “Alhamdulillah, laporan kami di respon cepat oleh Polres Pidie,” katanya.
Diketahui, penyidik Satreskrim Polres Pidie telah resmi menetapkan Ketua KP2 Aceh Muhammad Rafsanjani sebagai tersangka penipuan dan angsung menjebloskan ke dalam penjara, pada Kamis (10/4/2025).
Kata Saifullah, dalam menangani perkara tersebut polisi Polres Pidie hanya membutuhkan waktu tidak mencapai 30 hari sejak korban penipuan melapor untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana tersebut.
Di mana laporan perdana dilakukan oleh Nurul Hakiki pada Senin 17 Maret 2025. Satu pekan berselang, tiga korban lainnya juga ikut melapor, tepatnya Senin (25/3/2025). “Dan Kamis kemarin (10/4/2025) Ketua KP2 Aceh Muhammad Rafsanjani sudah dijadikan tersangka penipuan berkedok bantuan rumah dan telah langsung ditahan. Karena respon cepat itu kami para korban mengucapkan terima kasih kepada polisi Polres Pidie,” kata Saifulla.
Sementara itu, Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana melalui Kasatreskrim AKP Dedy Miswar menyebutkan, memberikan perlindungan hukum dan mangayomi masyarakat memang merupakan tugas utama pihak Kepolisian. “Sudah menjadi kewajiban polisi dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata AKP Dedy Miswar.
Sambung Dedy, dalam kasus tersebut, Ketua KP2 Aceh itu melakukan penipuan berkedok bantuan rumah itu dengan meminta uang kepada para korban mulai Rp 15 – Rp 20 juta, namun hunian yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
Dia menghimbau agar masyarakar lebih ekstra hati-hati terhadap penipuan bantuan rumah layak huni. “Yang namanya bantuan itu tidak ada pungutan biaya apapun. Maka jika ada korban harap segera melapor ke polisi,” jelasnya.











Leave a comment