POPULARITAS.COM _ Muhammad Yusuf (25), warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Proses kepulangan Yusuf difasilitasi oleh anggota DPD asal Aceh, Sudirman, dengan bantuan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
“Kami mengapresiasi kerja cepat KBRI Phnom Penh yang telah memberikan perlindungan dan mendampingi proses administrasi kepulangan Muhammad Yusuf ke Indonesia,” kata Sudirman. Selasa (30/9/2025).
Yusuf diketahui telah hampir empat tahun menjadi korban TPPO. Ia pertama kali berangkat ke luar negeri pada 2021 melalui perantara dengan janji bekerja di perkantoran dan gaji besar, tetapi justru dibawa ke Kamboja.
Disana, ia dijual ke perusahaan penipuan daring dan judi online, bahkan sempat tiga kali berpindah tangan antaragen. Titik baliknya terjadi pada 15 Agustus 2025, ketika Yusuf berhasil melarikan diri dari perusahaan yang mempekerjakannya.
Proses pemulangan ini dimulai setelah Sudirman menerima pengaduan dari kepala desa korban.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh untuk memberikan perlindungan serta mengurus administrasi kepulangan Yusuf, termasuk pembuatan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor),” kata Sudirman.
Setelah seluruh proses administrasi rampung, Yusuf akhirnya tiba di Jakarta pada Sabtu (29/9/2025) dan langsung dijemput oleh tim Sudirman.
Di akhir pernyataannya, ia juga mengingatkan masyarakat Aceh dan Indonesia untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Ia menekankan bahwa banyak kasus tenaga kerja nonprosedural yang berakhir tragis.
“Gunakan agensi yang legal dan sudah diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja serta BP3MI agar hak-hak pekerja dapat dijamin,” tegas Sudirman.









Leave a comment