Home News KPI Pusat Periksa 7 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Hari Ini
News

KPI Pusat Periksa 7 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Hari Ini

Share
Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan akan melakukan investigasi internal pada terduga para pelaku pelecehan seksual dan perundungan (bullying) di lembaganya hari ini.

Agung mengatakan KPI melakukan pemeriksaan kepada nama-nama yang disebutkan dalam keterangan tertulis oleh korban MS. Diketahui ada 7 nama yang disebutkan sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual. Ia tak merincikan apa saja yang akan diperiksakan, serta detail investigasi internal tersebut.

“Iya ada investigasi internal pada 7 orang, nanti saya umumkan kelanjutannya ya,” kata Agung, Kamis (2/9/2021).

Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh sanksi atau hukuman apa yang akan diberikan pada terduga kasus pelecehan seksual dan perundungan tersebut. Agung hanya menegaskan sanksi akan diberikan sesuai peraturan kepegawaian.

“Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan,” tutur Agung.

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan, sanksi pegawai KPI terkait pelanggaran tata tertib dapat berupa sanksi, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

“KPI Pusat akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban sesuai hukum yang berlaku,” kata Agung.

Sebelumnya kasus pelecehan seksual dan perundungan terkuak usai korban berinisial MS menuliskan pengalamannya sebagai pegawai KPI.

Korban mengaku perundungan dimulai sejak 2012 lalu. Korban mengatakan perisak kerap memukul, memaki, bahkan melecehkannya. Korban juga mengaku mengalami pelecehan seksual pada 2015 dengan memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi. Bahkan organ intim korban dicoret dengan spidol dan didokumentasikan oleh pelaku.

MS mengaku trauma dengan kejadian tersebut. Dia pernah mengadukan pelecehan seksual ke Komnas HAM pada 11 Agustus 2017 namun Komnas merekomendasikan MS untuk membuat laporan ke polisi.

MS kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi pada 2019. Namun laporan tersebut tidak diterima dan korban diminta menyelesaikan perkara secara internal. Saat melaporkan ke atasan, MS hanya dipindah ruang kerja namun perundungan masih kerap terjadi.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...