InsfrastrukturNews

Paket Non Tender Kuasai Pekerjaan Dinas Pendidikan Pidie Jaya Tahun 2021

Paket Non Tender Kuasai Pekerjaan Dinas Pendidikan Pidie Jaya Tahun 2021. (ist)

POPULARITAS.COM – Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya tahun 2021, berjumlah Rp 980 miliar, Rp 23 miliar diantaranya dilaporkan merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Jumlah anggaran DAK fisik Rp 23 miliar itu diperuntukan untuk pelaksanaan pekerjaan baik itu bangun baru maupun rehabilitasi, sarana dan prasarana sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Jaya.

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan popularitas.com, pada rencana umum pengadaan, jumlah total paket proyek Dinas Pendidikan sumber DAK fisik sebanyak 136 paket.

Dari jumlah tersebut, yang terbanyak berupa pakerjaan rehabilitasi dengan metode penunjukan langsung (PL) atau paket non tender yang mencapai 79 paket.

Baik itu rehab ruang belajar, maupun bangun jamban di sekolah-sekolah. Anggaran yang digelontorkan untuk 79 paket rehabilitasi sekolah sekitar Rp 8 miliar.

Sedangkan 54 paket lainnya merupakan pekerjaan kontruksi dengan metode tender dan pengadaan barang dan jasa secara E-Catalog.

Kepala Dinas Pendidikan Pidie Jaya, M Nasir melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Makmur menyebutkan, moyoritas DAK fisik tahun 2021 diperuntukan untuk pekerjaan kontruksi dengan katagori rehab, baik itu rehabilitasi toilet maupun rehab ruang belajar.

“Mayoritas pekerjaannya rehab,” kata Makmur, kepada popularitas.com, diruang kerjanya, Senin (30/8/2021).

Dia merinci, total DAK fisik untuk sekolah dasar (SD) sebesar Rp15,4 miliar, Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp 6,1 miliar.

Sedangkan Dana Alokasi Khusus fisik untuk Pendidikan Anak Usai Dini (PAUD) tahun 2021 sebesar Rp 1,4 miliar.

Kata dia, anggaran DAK fisik yang dikucurkan untuk perkerjaan kontruksi metode non tender itu senilai Rp 7,6 miliar, meski data yang berhasil dikumpulkan popularitas.com, total paket non tender Dinas Pendidikan Tahun 2021 berjumlah 79.

Makmur kembali menjelaskan, akumulasi anggaran 68 paket tersebut itu merupakan pekerjaan PL bukan dengan katagori kwitansi yang anggaran perpaketnya di bawah Rp 50 juta.

“Sebab ada PL yang dibentuk dengan kwitansi, yang kecil-kecil, anggarannya sekitar Rp 8,9 juta. Maksudnya begini, tender satu tabel, PL satu Tabel, kwitansi satu tabel. Yang di bawah Rp 50 juta, bisa dibuat kwitansi, tetapi tetap harus ke rekening rekanan, walaupun Rp 8,9 juta, karena harus melalui LPSE juga,” paparnya.

Selain itu, untuk anggaran pengadaan barang dan jasa secara E-Purchasing sebesar Rp 6,6 miliar.

“Dari jumlah itu Rp 6.6 miliar untuk pengadaan E-Katalog. Selebihnya digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.

Dikatakan, setiap pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan kontruksi maupun pengadaan barang dan jasa di Sekolah-Sekolah di bawah Dinas Pendidikan, pihaknya merujuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diusulkan oleh masing-masing sekolah setempat.

Sedangkan desain bangunan maupun besaran anggaran untuk setiap pekerjaan yang bersumber DAK ditentukan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebagaimana diatur dalam Petunjuk Tekhnis (Juknis) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5 tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler bidang Pendidikan tahun 2021.

“Terkait desain dan besaran anggaran itu   ditentukan oleh kementerian sesuai peraturan tersebut. Kami hanya memverifikasi data yang diusulkan oleh dapodik sekolah. Artinya seperti ini, yang mengusulkan dapodik sekolah, kami (dinas) hanya verifikasi (usulan dapodik), desain dan besaran anggarannya ditentukan oleh kementerian,” ungkapnya.

Editor: dani

Shares: