News

Qanun Pengelolaan Satwa Liar Bolehkan Polisi Kehutanan Pakai Senpi Saat Patroli

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah mengesahkan qanun Aceh tentang Pengelolaan Satwa Liar. Dalam qanun ini, selain mengatur hukuman cambuk terhadap pemburu juga membolehkan polisi hutan (Polhut) menggunakan senjata api.

Aturan tentang senjata api bagi Polhut ini diatur dalam BAB VII tentang kelembagaan. Ada empat pasal dalam bab ini yaitu pasal 19 hingga 22. Pasal 19 menjelaskan tentang Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kabupaten Kota berkewajiban mengelola satwa liar dan habitatnya.

Sementara pasal 20 menyebutkan Pemprov Aceh dapat menjalin kerjasama dengan lembaga non pemerintah. Selain itu, juga diatur tentang pemerintah Aceh membentuk petugas pengamanan hutan alias polisi hutan serta unit pengaduan.

Sedangkan pasal 22 mengatur tentang tugas dan fungsi polisi hutan. Isi lengkap pasal ini yaitu:

Pasal 22

(1) Tenaga Pengamanan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 pada huruf c memiliki tugas dan fungsi:

a. melaksanakan perlindungan dan pengamanan satwa liar beserta habitatnya;

b. mempertahakan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas satwa liar dan habitatnya serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan Satwa Liar.

(2) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Pengamanan Hutan dalam rangka melaksanakan tugas tertentu dapat dibekali dengan perlengkapan lapangan dan senjata api.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Mantan Ketua Komisi II DPRA periode lalu sekaligus inisiator qanun ini, Nurzahri, mengatakan, aturan tentang mempersenjatai polisi hutan selama ini memang sudah ada ditingkat nasional. Namun untuk Aceh, aturan ini dihilangkan pada masa konflik berkecamuk.

“Jadi kita hidupkan kembali kewenangan tersebut sehingga operasi di dalam hutan bisa menjadi lebih maksimal. Karena selama ini pelaku kejahatan satwa tidak takut terhadap polisi hutan karena memang Polhut tidak punya perangkat dalam menertibkan mereka,” kata Nurzahri kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2019.

“Dengan adanya senjata ini tentunya mereka bisa menertibkan para pelaku kejahatan satwa,” jelasnya.

Untuk penggunaan senjata api, jelas Nurzahri, hanya menyebut Polhut boleh menggunakan senjata api. Terkait mekanisme penggunaannya, harus tunduk terhadap Undang-undang darurat serta aturan polisi.

“Tentunya nanti teknis pengaturannya ada peraturan khusus seperti pergub. Tentunya (dalam mengeluarkan pergub) nanti akan berkoordinasi dengan polisi,” ungkap Nurzahri.

“Di qanun hanya mengulang saja kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada polhut dalam hal penggunaan senpi,” katanya.

Sumber: Detik

Shares: