Home Hukum KPK dalami perintah Lukas Enembe bawa uang miliaran pakai jet pribadi
HukumNews

KPK dalami perintah Lukas Enembe bawa uang miliaran pakai jet pribadi

Share
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap
Dokumentasi - Gubernur Papua Lukas Enembe saat membunyikan sirine sebagai tanda peresmian empat bagunan milik pemerintah di halaman Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022). ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan perintah dari tersangka dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe untuk mengangkut uang tunai miliaran rupiah dengan menggunakan jet pribadi.

Penyidik KPK mendalami hal itu dengan memeriksa Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak, pada Jumat (8/9), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Saksi Gibrael Isaak hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9/2023), dikutip dari laman Antara.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines, Torang Daniel Kaisardo Kristian, terkait dugaan transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe.

Lukas Enembe saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

“Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021, menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe, yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.

Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.

Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur; serta sebanyak Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...